MK Tegaskan Kembali Larang Caleg DPD dari Parpol

Editor: Satmoko Budi Santoso

Sekjen MK M Guntur Hamzah - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tentang Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tetap berlaku. Penegasan tersebut disampaikan berkenaan dengan berkembangnya pemberitaan di media cetak maupun elektronik dan penyebaran di media sosial yang memuat pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Nono Sampono.

Pernyataan tersebut seolah-olah MK menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018, baru akan berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Sebelumnya, pada Rabu (19/8) sore, sejumlah unsur Pimpinan DPD RI, di antaranya Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono, Wakil Ketua III DPD RI Akhmad Muquwam, dan Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdani beraudiensi dengan Mahkamah Konstitusi yang diwakili oleh Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Sekretaris Jenderal MK, dan Panitera MK,” kata Sekjen MK, M. Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Guntur menyampaikan dalam pertemuan tersebut, sejak awal Pimpinan DPD RI menegaskan bahwa DPD RI tidak akan mencampuri Putusan Mahkamah Konstitusi dan menghormati putusan dimaksud.

Namun, pihaknya meminta penjelasan mengenai beberapa hal. Selain itu, terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018, MK pun menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan dan tidak boleh menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Nomor 30/PUUXVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018.

“Melainkan hanya menjelaskan pertimbangan hukum MK sehingga tiba pada Amar Putusan sebagaimana tertuang dalam Putusan tersebut,” ungkapnya.

Lebih jauh, Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, MK menegaskan terkait dengan putusan uji materiil tersebut, sejak Putusan Nomor 10/PUU-VI/2008 MK tidak pernah mengubah pendirian berkenaan dengan persyaratan calon anggota DPD yang tidak boleh berasal dari Partai Politik.

“Putusan tersebut kemudian diteguhkan kembali dalam beberapa Putusan MK selanjutnya, antara lain Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 dan koheren pula dengan Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014, sebagaimana juga telah dimuat secara rinci dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018,” sebutnya.

Terkait dengan pemberlakuan Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, Guntur Hamzah menegaskan, MK tidak pernah menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 akan diberlakukan mulai Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ia menambahkan, sebagaimana telah ditegaskan di dalam pertimbangan hukum tersebut bahwa sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.

“Oleh karena Putusan tersebut diucapkan pada tanggal 23 Juli 2018 maka sejak selesai pengucapan Putusan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal tersebut, maka sejak saat itulah Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku,” tegasnya.

Dalam pertimbangan hukum, kata Guntur Hamzah, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 tersebut telah dinyatakan bahwa anggota DPD sejak Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945.

“Dengan demikian, segala pendapat yang beredar di luar substansi pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut, bukanlah pendapat Mahkamah Konstitusi dan bukan merupakan substansi dari audiensi yang dilaksanakan pada 19 September 2018. Sehingga tidak benar bahwa Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 baru mulai berlaku untuk Pemilu 2024,” terangnya.

Lihat juga...