Mahasiswa Gugat MK Aturan Penistaan UU Penodaan Agama
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Aisyah Sharifa merupakan mahasiswa yang mengajukan uji materiil Pasal 4 UU No. 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut kedua mahasiswa tersebut, pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional keduanya.
Pasal 4 UU Penodaan Agama menyatakan, “Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan keTuhanan Yang Maha Esa”.

Aisyah menjelaskan bahwa pihaknya sering mendapatkan kesempatan untuk melakukan public speaking, baik sebagai pembicara dalam berbagai seminar, forum diskusi, maupun konferensi. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, ia menilai harus tetap berpegang teguh pada iman yang diyakini oleh masing-masing.
“Namun, pemberlakukan pasal a qou, sebagai contoh jika pada suatu kompetisi debat hukum, Pemohon menyebut kata Nabi Isa a.s. bukan Tuhan Al-Masih dan didengar oleh publik beragama Kristen, maka publik dapat saja menilai Pemohon telah menistakan agama,” kata Aisyah di hadapan majelis hakim MK, Jakarta, Rabu (19/9/2018).