Mahasiswa Gugat MK Aturan Penistaan UU Penodaan Agama

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Aisyah Sharifa merupakan mahasiswa yang mengajukan uji materiil Pasal 4 UU No. 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut kedua mahasiswa tersebut, pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional keduanya.

Pasal 4 UU Penodaan Agama menyatakan, “Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan keTuhanan Yang Maha Esa”.

Aisyah Sharifa sebagai Pemohon Uji Materiil UU Penodaan Agama ke MK – Foto Ist

Aisyah menjelaskan bahwa pihaknya sering mendapatkan kesempatan untuk melakukan public speaking, baik sebagai pembicara dalam berbagai seminar, forum diskusi, maupun konferensi. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, ia menilai harus tetap berpegang teguh pada iman yang diyakini oleh masing-masing.

“Namun, pemberlakukan pasal a qou, sebagai contoh jika pada suatu kompetisi debat hukum, Pemohon menyebut kata Nabi Isa a.s. bukan Tuhan Al-Masih dan didengar oleh publik beragama Kristen, maka publik dapat saja menilai Pemohon telah menistakan agama,” kata Aisyah di hadapan majelis hakim MK, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Lihat juga...