KLHK Minta PN Pekanbaru Eksekusi Denda PT MPL

Ilustrasi -Dok: CDN
PEKANBARU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), “menagih” pembayaran denda sebesar Rp16,2 triliun kepada PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL), dengan meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan eksekusi.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan, pihaknya telah mendatangi Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan eksekusi.
“Sudah kami datangi PN Pekanbaru (untuk meminta melakukan eksekusi),” katanya, Selasa (11/9/2018).
PT MPL divonis terbukti bersalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis membayar denda sebesar Rp16,2 triliun kepada negara.
Dalam putusannya yang tercantum pada nomor perkara 460 K/Pdt/2016, Majelis Hakim MA yang dipimpin Hakim Agung, Takdir Rahmadi, dengan anggota hakim, I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah, memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal 28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr tanggal 3 Maret 2014.
Dalam salinan putusan itu, disebutkan, bahwa pihak tergugat, PT Merbau Pelalawan Lestari, terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Selain itu, perusahaan juga terbukti menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.
Perusahaan tersebut kemudian divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp16,2 triliun. Ada pun rinciannya, yakni kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp12.167.725.050.
Kemudian, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp4.076.849.755.000.
Namun, selang dua tahun pascaputusan itu, PT MPL tak kunjung melakukan pembayaran denda yang telah ditetapkan. Untuk itu, Dirjen Gakkum KLHK meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar segera melakukan eksekusi.
“Jadi, kewenangan eksekusi ada di (tangan) Ketua PN Pekanbaru. Kami sudah meminta PN untuk melakukan eksekusi,” kata Rasio.
Terpisah, Direktur PT MPL, Koswara, tidak memberikan respon ketika dihubungi perihal keterlambatan pembayaran denda tersebut. Baik telepon maupun pesan singkat hingga berita ini diturunkan, belum ditanggapi olehnya. (Ant)
Lihat juga...