Kejari Jember Tahan Mantan Pejabat Dispendik
“HY meminta kepada ketua kelompok penilaian kinerja guru (PKG) melakukan penarikan uang ke seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Jember yang berjumlah 1.177 lembaga dan tersangka menarik uang sebesar Rp350.000 dari setiap lembaga dengan dalih untuk biaya mengagendakan bimbingan teknis tentang proses penyusunan dan pelaporan BOP PAUD,” ujarnya.
Selain tidak sesuai peruntukannya, lanjut dia, uang sebesar Rp248 juta dari dana bantuan tersebut diambil dari 1.177 lembaga PAUD tidak memiliki dasar hukum, sehingga penyidik menyimpulkan perbuatan oknum ASN itu terindikasi sebagai tindakan pungutan liar dan korupsi.
“Dari dana yang terkumpul sebesar Rp248 juta memang sempat diselenggarakan bimtek, namun hanya menggunakan sebagian kecil dana saja, sehingga sisa anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan BOP PAUD tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan atau penarikan dana, tetapi tersangka HY terbukti melakukan penarikan dan tidak bisa mempertanggungjawabkan sisa anggaran yang telah dikumpulkan tersebut.
“Tersangka dituntut dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kerugian negara mencapai Rp248 juta,” katanya. (Ant)