Gaji Minimum di Malaysia Diseragamkan
KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia untuk pertama kalinya memberikan persetujuan melaksanakan gaji minimum yang seragam, bagi seluruh negara termasuk Sabah dan Sarawak.
Dalam ketetapannya disebutkan, gaji minimum sebesar RM 1,050 sebulan atau RM 5.05 per jam, mulai berlaku 1 Januari 2019, setelah dipertimbangkan Majlis Perundingan Gaji Negara (MPGN). Kantor Perdana Menteri Malaysia menyampaikan hal tersebut dalam rilisnya kepada media di Putrajaya, Rabu (5/9/2018).
RM 1,050 setara dengan Rp 3.775.764 bila dikonversikan ke dalam rupiah. Sebelumnya, pemerintah menetapkan gaji minimum di 2016 sebanyak RM 1,000 per bulan untuk Semenanjung Malaysia, dan RM 920 per bulan bagi Sabah, Sarawak dan Wilayah Persekutuan Labuan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 25, Akta Majelis Perundingan Gaji Negara 2011 (Akta 732), Majelis Perundingan Gaji Negara (MPGN) telah selesai membuat kajian terhadap peraturan Gaji Minimum 2016. Para menteri telah memperbincangkan kajian tersebut Rabu ini (5/9/2018).
Pemerintah juga memutuskan untuk tidak memberikan subsidi apapun kepada majikan karena keterbatasan keuangan negara. Peningkatan gaji minimum ini adalah selaras dengan situasi ekonomi negara. Pemerintah melihat, peningkatan gaji yang drastis bakal menimbulkan masalah lain kepada industri dan mempengaruhi daya saing negara.
Karena itu merupakan kewajaran, jika gaji minimum dinaikkan secara berkala dalam tahun-tahun yang akan datang. Hal itu dimaksudkan, supaya industri terutama majikan kecil, tidak menutup perniagaan mereka, akibat biaya operasional yang tinggi, yang bakal menyebabkan pemberhentian pekerja.