Bupati Sikka Terpilih Janji Prioritaskan Pendidikan

Editor: Satmoko Budi Santoso

Tambahan dana ini penting, kata Stef, sapaannya, sebab peminjam tersebut harus melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 atau S3. Karena saat ini banyak lulusan Strata Satu (S1) yang menganggur usai lulus. Bagaimana mungkin dia mengembalikan uang pinjaman kalau tidak bekerja?

“Perlu juga didorong pemerintah daerah menciptakan inovasi usaha ekonomi produktif agar setelah lulus pemerintah sudah menyiapkan lapangan kerja untuk mereka dan bekerja, sehingga biaya pinjaman pendidikan bisa dipungut dari mereka,” tuturnya.

Dengan demikian, tegas Stef, ada sinkronisasi biaya pendidikan yang dikeluarkan pemerintah dan upaya peningkatan ekonomi masyarakat serta daerah sekaligus berakibat kepada pengembalian pinjaman keuangan daerah.

Angggota DPRD Sikka lainnya, Faustinus Vasco, menambahkan, gagasan bupati ini akan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan dana pendiikan tetapi turunannya diatur di dalam peraturan menteri sehingga perlu dilihat di peraturan ini.

“Visi misi bupati terpilih juga akan diatur lebih detail di dalam peraturan daerah tentang RPJMD bupati dan wakil bupati tahun 2018-2023. Harus dibahas lagi untuk menyelaraskan dengan kemampuan keuangan daerah. Ini masih gagasan sesuai dengan visi misi dan program kerja,” ungkapnya.

Bantuan yang diberikan kepada semua mahasiswa, tambah Vasco, belum diketahui instrumen apa yang dipakai pemerintah dalam memberikan bantuan hibah dan rujukannya apa. Serta apakah sudah termuat dalam peraturan menteri. Harus ada asistensi untuk melihat kesesuaian dengan regulasi yang ada.

Lihat juga...