YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, mulai melakukan pencermatan rekening laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye 15 partai politik peserta Pemilu 2019 di wilayahnya.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu, Panggih Widodo, mengatakan, bahwa partai politik (parpol) telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ke KPU Kabupaten Kulon Progo.
“Bawaslu sudah mendapat laporan RKDK yang berisi LADK parpol peserta Pemilu 2019 dari KPU. Pada hari Selasa, kami akan langsung mencermatinya,” kata Panggih, Selasa (25/9/2018).
Berdasarkan ketentuan, bantuan dana kampanye dari perorangan maksimal Rp2,5 miliar, dan dari lembaga serta badan usaha yang tidak boleh lebih besar dari Rp25 miliar. Hal ini akan dijadikan patokan.
Ia mengimbau masyarakat, bila menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan segera melaporkan ke Bawaslu.
Begitu pula, terkait dengan pelanggaran, misalnya kampanye di luar waktu yang ditentukan, segera dilaporkan ke Bawaslu.
“Saya meminta masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi seluruh tahapan kampanye. Bisa melaporkan ke Bawaslu jika ada hal yang mencurigakan,” katanya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana, mengatakan, bahwa seluruh partai peserta pemilu telah menyerahkan persyaratan awal, yakni RKDK.
Ada pun nominal uang dalam RKDK masih beragam, karena pengurus parpol membuka rekening baru sekitar 20 September 2018.
Perbaikan RKDK dan LADK hingga Kamis (27/9). Selanjutnya, pada hari Jumat (28/9), KPU akan akan mengumumkan di hadapan media.
“Laporan RKDK parpol paling kecil Rp100 ribu, paling besar Rp1,5 juta. RKDK ini pembukaan rekening awal, jadi belum banyak,” katanya. (Ant)