Tingkatkan Kualitas, MA Keluarkan SK Sertifikasi Mediator Non-Hakim
Editor: Satmoko Budi Santoso
“SK KMA ini dikeluarkan karena banyaknya mediator yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga standar kualitasnya tidak sama. Tujuan pelaksanaan akreditasi melalui SK KMA, untuk memberikan pembinaan dan penjaminan kualitas penyelenggara sertifikasi mediator oleh lembaga sertifikasi mediator,” ungkapnya.
Lebih jauh, Abdullah mengatakan, secara sederhana lembaga penyelenggara pelatihan sertifikasi mediator berada di luar Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh MA. Tapi mengenai tim akreditasi yang menjalankan proses akreditasi, merupakan perpanjangan tangan Ketua MA.
“Tim ini diketuai oleh Ketua Kamar Pembinaan MA dan beranggotakan perwakilan dari satuan-satuan kerja di MA. Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga penyelenggaraan sertifikasi mediator yang hendak mengajukan permohonan akreditasi mencakup eksistensi lembaga,” ujarnya.
Izin pendirian lembaga tersebut, lanjut Abdullah, harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Syarat lainnya, terdapat AD/ART lembaga, ketersediaan kurikulum pelatihan, harus memiliki tenaga pengajar sendiri, metode pengajaran, pengalaman menyelenggarakan pelatihan dan kode etik bagi mediator.
“Semua proses sertifikasi dilakukan secara elektronik atau online. Namun, jika terdapat beberapa langkah yang dibutuh untuk melakukan sertifikasi selain secara elektronik maka tim akreditasi akan terjun langsung ke lapangan,” sebutnya.
Abdullah menambahkan, prosedur pengajuan permohonan akreditasi dilakukan secara online, termasuk juga dalam proses verifikasi permohonan dan masa berlakunya status akreditas yang diperoleh oleh lembaga penyelengaran sertifikasi mediator.