Tingkatkan Kualitas, MA Keluarkan SK Sertifikasi Mediator Non-Hakim

Editor: Satmoko Budi Santoso

Abdullah Kepala Biro Hukum dan Humas MA - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan kebijakan baru dengan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 117/KMA/SK/VI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non-Hakim.

SK KMA ini dikeluarkan, disebabkan banyaknya mediator yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan sehingga standar kualitasnya tidak sama.

“Demi meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi, khususnya mediasi oleh non-hakim di pengadilan. Mahkamah Agung menerbitkan kebijakan berupa Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) No. 117/KMA/SK/VI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non-Hakim,” kata Abdullah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA di Gedung MA Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut Abdullah, hal ini sesuai dengan peraturan MA (Perma) No. 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, untuk menjalankan fungsinya sebagai mediator. Setiap mediator harus mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggaraan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi.

Akreditasi lembaga sertifikasi ini dilakukan oleh MA atau tim akreditasi yang ditunjuk oleh MA.

“Jadi SK KMA ini mengatur dari mulai tim akreditasi, persyaratan memperoleh akreditasi, prosedur pengajuan permohonan akreditasi, verifikasi permohonan, hingga proses pengajuan perpanjangan akreditasi yang dilakukan secara elektronik,” papar Abdullah.

Ia menyebutkan, prosedur dan tata cara pengajuan serta perpanjangan akreditasi diseragamkan dan diproses melalui satu pintu yang ditunjuk oleh SK KMA. Proses sertifikasi lembaga penyelenggara mediasi non-hakim ini dikelola oleh MA dan berada di bawah Biro Hukum dan Humas MA.

“SK KMA ini dikeluarkan karena banyaknya mediator yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga standar kualitasnya tidak sama. Tujuan pelaksanaan akreditasi melalui SK KMA, untuk memberikan pembinaan dan penjaminan kualitas penyelenggara sertifikasi mediator oleh lembaga sertifikasi mediator,” ungkapnya.

Lebih jauh, Abdullah mengatakan, secara sederhana lembaga penyelenggara pelatihan sertifikasi mediator berada di luar Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh MA. Tapi mengenai tim akreditasi yang menjalankan proses akreditasi, merupakan perpanjangan tangan Ketua MA.

“Tim ini diketuai oleh Ketua Kamar Pembinaan MA dan beranggotakan perwakilan dari satuan-satuan kerja di MA. Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga penyelenggaraan sertifikasi mediator yang hendak mengajukan permohonan akreditasi mencakup eksistensi lembaga,” ujarnya.

Izin pendirian lembaga tersebut, lanjut Abdullah, harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Syarat lainnya, terdapat AD/ART lembaga, ketersediaan kurikulum pelatihan, harus memiliki tenaga pengajar sendiri, metode pengajaran, pengalaman menyelenggarakan pelatihan dan kode etik bagi mediator.

“Semua proses sertifikasi dilakukan secara elektronik atau online. Namun, jika terdapat beberapa langkah yang dibutuh untuk melakukan sertifikasi selain secara elektronik maka tim akreditasi akan terjun langsung ke lapangan,” sebutnya.

Abdullah menambahkan, prosedur pengajuan permohonan akreditasi dilakukan secara online, termasuk juga dalam proses verifikasi permohonan dan masa berlakunya status akreditas yang diperoleh oleh lembaga penyelengaran sertifikasi mediator.

“Proses ini juga dilakukan oleh Pemohon dan tim akreditas sampai keluarnya sertifikasi oleh MA terhadap akreditasi suatu lembaga mediator non hakim. Dan, proses pengajuan perpanjangan akreditasi ialah bagi yang telah mendapatkan status akreditasi berdasarkan keputusan ini,” katannya.

Lihat juga...