Semester I 2018, KY Terima 792 Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
Farid menambahkan, banyaknya laporan yang masih dalam proses verifikasi karena menunggu kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi pelapor. Di mana, masyarakat masih banyak yang belum paham terhadap persyaratan yang harus dilengkapi saat melaporkan hakim yang di duga melanggar KEPPH.
“Dari laporan yang masuk ke KY, ada 61 laporan yang diteruskan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) karena terkait teknis yudisial. Namun, ada 90 laporan yang digugurkan karena bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain,” ujarnya.
Lebih jauh Farid menyebutkan, kurangnya pemahaman masyarakat menjadi “pekerjaan rumah” bagi KY dan Penghubung di 12 provinsi untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi terkait wewenang dan tugas KY, serta tata cara laporan pengaduan.
“Selain itu, penguatan hubungan KY dengan jejaring baik dengan NGO, kampus, organisasi profesi dan media massa sebagai faktor yang sangat menentukan peran dan eksistensi dalam pengawasan perilaku hakim,” sebutnya.