Saksi Beberkan Kecurangan Pilkada Sampang

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Praktik kecurangan di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sampang, diungkap saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konsitusi (MK). Saksi yang dihadirkan pemohon, pasangan Calon Hermanto Subaidi-Suparto menyebutkan, banyak temuan DPT ganda serta orang meninggal yang ikut mencoblos.

Saksi, Abdul Muhlis mengatakan, pelanggaran terjadi di TPS 2, Desa Anasoka. Pelanggaran yang dimaksud berupa DPT ganda atas nama Mat Tasan. Ada juga DPT ganda atas nama Kete, di TPS 3 Desa Pandan. Selain itu, juga ada warga bernama Mayah ikut mencoblos padahal sudah meninggal.

Saksi Pohon Abdul Muhlis dan M Ilyas dalam PHP Kepala Daerah Sampang – Foto M Hajoran Pulungan

“Jika ada pembagian form C-6 yang tidak sesuai dengan nama pemilih, terjadi di delapan TPS Kelurahan Temoran, Kecamatan Omben. Form C-6 tersebut mencapai jumlah 200 lembar, yang berakibat banyak pemilih tidak dapat ikut memilih,” ungkao Abdul Muhlis dihadapan majelis hakim MK, Jumat (31/8/2018).

Atas peristiwa tersebut, saksi mengaku sudah melapor ke PPS dan PPK. Namun hal tersebut tidak direspon. Laporan baru mendapakan respon saat sudah sampai di Panwas Kabupaten. Form C-6 yang ada ditarik, namun tidak ada solusi lanjutan. Kejadian tersebut menyebabkan, sejumlah pemilih yang hendak menggunakan e-KTP untuk mencoblos di atas jam 12 siang.

“Mereka digolongkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPT), akan tetapi, kenyataannya, banyak pemilih yang hendak mencoblos memakai e-KTP. Namun tidak diperbolehkan. Misalnya, di TPS satu hanya diperbolehkan 12 orang yang mencoblos, padahal yang menggunakan e-KTP ada 50 orang. Total untuk delapan TPS ada 100-an pemilih yang tidak dapat mencoblos,” tuturnya.

Lihat juga...