Rumah Makan di Makassar Timbun LPG Melon

Gas Rawa saat ini sedang dikembangkan di Provinsi Jawa Tengah sebagai sumber energi alternatif baru, dan bisa menghemat biaya LPG Tabung -Foto: Koko Triarko

MAKASSAR – Tim gabungan Dinas Perindustrian dan Perdangangan Provisi Sulawesi Selatan, bersama pihak Pertamina dan aparat Kepolisian, menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) penggunaan gas bersubsidi tiga kiloram atau gas melon.

Dari upaya tersebut, petugas menemukan puluhan tabung gas melon di Rumah Makan Mba Daeng, di jalan Sultan Alauddin, Makassar, Rabu (29/8/2018). Rumah makan tersebut tercatat, mempergunakan gas bersubsidi untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak.

Seharusnya rumah makan tersebut, mengunakan LPG non subsidi, karena sebagai salah satu bentuk usaha komersil. Bahkan pengelolanya berani menimbun 18 tabung LPG bersubsidi yang masih berisi penuh dan tersegel, sebagai stok. Barang ini ditemukan saat tim memeriksa dengan memasuki dapur rumah makan tersebut.

Penimbunan LPG tiga kilogram tersebut merupakan tabiat buruk disaat kelangkaan terjadi. “Kami sudah berikan surat teguran dan akan diawasi, bila tidak mengganti tabung LPG ke non Subsidi, maka izin usahanya kami cabut. Pemakaian tabung tidak sesuai peruntukannya sebab itu usaha. Tentu dengan penimbunan ini memicu kelangkaan,” tegas Kepala Bidang Usaha Perindag Sulsel, Ihksan, usai inspeksi.

Temuan LPG tiga kilogram digunakan oleh usaha komersil, akan mengurangi kuota gas bersubsidi bagi warga miskin penerima manfaat. Pengusaha seperti ini dinilai tidak bertanggungjawab, dan merampas hak-hak orang tidak mampu. “Kami akan terus melakukan Sidak di rumah makan dan restoran komersil, sebab terjadi kelangkaan dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat juga dibuat resah. Seharusnya para pengusaha makanan itu sadar dan mengerti bahwa LPG tiga kilo itu peruntukannya buat orang miskin,” ucapnya.

Humas Pertamina MOR VII Sulawesi, Roby Hervindo mengatakan, dengan kejadian seperti itu, pertamina akan melakukan evaluasi terhadap agen atau pangkalan yang menyalurkan ke rumah makan tersebut. “Kami akan mencari agen atau pangkalan mana yang memberikan LPG tiga kilogram ke rumah makan ini. Untuknya kami lakukan penindakan tegas, hingga pemutusan kontrak usaha bila ditemukan melakukan pelanggaran berat, sebab LPG tiga kilogram telah disubdisi pemerintah,” tegasnya.

Dari sidak tersebut, puluhan tabung tiga kilogram temuan di rumah makan tersebut disita petugas. Tabung tersebut akan dijadikan barang bukti, bila terjadi kegiatan yang sama. Teguran keras dilayangkan kepada pemilik usaha rumah makan tersebut. Pekerja rumah makan mengaku tidak tahu bahwa itu adalah pelanggaran karena sejak rumah makan itu berdiri sudah terbiasa memakai tabung LPG tiga kilogram. (Ant)

Lihat juga...