Rita Widyasari Dipindahkan ke Lapas Perempuan Pondok Bambu
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Rita Widyasari (RIW) mantan Bupati Kutai Kertanegara telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan suap atau gratifikasi.
Penyidik KPK telah memindahkan atau mengeksekusi yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah memindahkan atau mengeksekusi Rita Widyasari (RIW) sejak Juli 2018. “Atau setelah kasus perkara perbuatan korupsinya telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan pihak pengadilan Tipikor Jakarta,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Febri menjelaskan, meskipun terpidana RIW sudah dieksekusi, namun ternyata masih ada satu lagi kasus perkara yang belum selesai yaitu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, tersangka RIW diduga melakukan TPPU yang diperkirakan senilai Rp436 miliar, sedangkan penyidikan kasus tersebut hingga saat ini masih terus didalami penyidik KPK.
Majelis Hakim telah memvonis terdakwa RIW selama 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima sejumlah uang suap atau gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan perizinan sejumlah proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kertanegara (Kukar). RIW diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi atau kelompok.
KPK menduga bahwa RIW telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi bersama tersangka lainnya yaitu Khairudin (KHR). Terpidana KHR juga telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadikan Tipikor Jakarta selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah.