KPU Minahasa Tenggara Verifikasi Dokumen Bacaleg

Ilustrasi - Dok: CDN

MINAHASA TENGGARA  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

“Pelaksanaan verifikasi faktual tersebut diperlukan untuk memastikan keabsahan setiap dokumen yang dimasukkan pada bacaleg,” kata Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Ascke Benu di Ratahan, Jumat.

Ia mengingatkan bahwa verifikasi ini untuk memastikan jika dokumen yang telah dimasukkan memang sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Ascke, jika didapati ada dokumen bacaleg yang tidak sesuai, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Jhonly Pangemanan, mengatakan sejumlah bacaleg memilih mundur karena tidak memenuhi persyaratan.

“Ada bacaleg dari sejumlah partai memilih mundur, karena tidak mampu memenuhi persyaratan dokumen yang dimintakan,” katanya.

Dia menambahkan, saat perbaikan berkas yang calonnya tidak melengkapi, mengundurkan diri seperti dari Hanura, PPP, Golkar, PAN, Berkarya dan Perindo.

“Namun dari parpol yang calegnya tidak melengkapi berkas dan mengundurkan diri sebagai bacaleg, langsung diganti,” ujarnya.

Parpol yang bacalegnya memenuhi syarat saat perbaikan berkas untuk mengikuti tahap verifikasi faktual, yakni Nasdem, PKPI, PDI-P, PSI, Demokrat, dan untuk Partai Gerindra hanya melakukan pergantian nomor urut di dapil 2. (Ant)

Lihat juga...