Ribuan Pengemudi Ojol Bekasi Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Ojek online, ilustrasi - Foto: Dok. CDN

Sejauh ini, pengemudi Gojek baru bisa mengakses dua program BPJSTK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran bulanan sebesar Rp16.800.

“Namun kami tengah menjajaki perluasan program yakni Jaminan Hari Tua karena banyak masukan dari peserta yang ingin merasakan juga manfaat ini,” katanya.

Herawati Dona (40) merupakan salah satu pengemudi Gojek yang pernah merasakan langsung manfaat kepesertaan BPJSTK.

“Dua tahu lalu saya jatuh dari motor saat mengantar pesanan karena disenggol pengendara lain di depan Stadion Patriot,” katanya.

Dalam kondisi kesakitan, ia melajukan sepeda motor yang masih bisa menyala ke arah Rumah Sakit Global Awal Bros. Ia khawatir kecelakaan yang baru saja dialaminya berdampak serius.

“Alhamdulillah hanya luka ringan dan lecet. Alhamdulillah juga saya tak harus mengeluarkan biaya sendiri untuk berobat di rumah sakit karena ongkos perawatan hingga Rp500.000 bisa diganti,” ucap perempuan yang akrab disapa Dona itu.

Penggantian biaya pengobatan itu diajukannya ke BPJSTK. Sejak mendaftarkan diri menjadi pengemudi Gojek, Dona memang langsung mendaftar juga sebagai peserta BPJSTK.

“Dulu memang sistem ‘reimbursement’ (penggantian pembayaran), sepekan kemudian baru dapat uang penggantian biaya berobat. Tapi sekarang lebih enak karena cukup memperlihatkan kartu BPJSTK, rumah sakit bisa langsung melayani tanpa kita harus mengeluarkan biaya lebih dulu,” katanya.

Atas pengalaman dan manfaat yang sudah dirasakan langsung itu pula, Dona kerap mengingatkan kepada rekan sesama Gojek untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJSTK. (Ant)

13

Lihat juga...