JAKARTA – PT Aryaputra Teguhharta (APT) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengkaji perkara kepemilikan saham perusahaan atas PT BFI Finance Indonesia Tbk, sebesar 32,32 persen.
“Mohon OJK dan BEI bisa secara objektif menilik perkara kepemilikan saham milik APT ini, karena sesungguhnya hal ini terkait masalah fundamental dari industri pasar modal, yaitu pentingnya penegakan dan perlindungan hukum atas kepemilikan saham,” ujar Kuasa Hukum APT, Pheo Hutabarat di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Dia mengemukakan, bahwa putusan PK 240/2006 telah diputuskan pengadilan, karena sebelumnya terdapat gugatan APT atas perbuatan BFI sebagai emiten di tahun 2001, yang secara ilegal telah mengalihkan 32,32 persen saham-saham BFI milik APT.
“Putusan inkracht PK 240/2006, memutuskan APT adalah pemilik sah (lawful owner) atas 32,32 persen saham di BFI,” katanya.
Ia menambahkan, OJK dan BEI sebagai regulator di pasar modal, diminta tidak ragu melihat Putusan PK 240/2006. Hal ini merupakan fakta hukum yang tidak bisa diganggu gugat atau dipermasalahkan lagi, karenanya patut dilindungi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan pihaknya sedang mencermati perkara yang sedang terjadi pada PT BFI Finance Indonesia Tbk, mengenai kepemilikan saham.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menanti kelanjutan dari pihak yang bersengketa, menyusul adanya penetapan penundaan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pihaknya akan melakukan pembekuan saham, jika terdapat hal yang dapat menyebabkan pasar menjadi tidak teratur, wajar dan efisien.
“Secara legal belum tereksekusi, kami belum lihat secara teknisnya,” katanya. (Ant)