Lima Hakim Lolos Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor

Editor: Koko Triarko

Juru Bicara MA, sekaligus Wakil Pansel Hakim Ad Hoc Tipikor, Suhadi, -Foto: M Hajoran
JAKARTA — Setelah melalui sejumlah tahapan yang begitu panjang, Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung (MA), meloloskan lima hakim ad hoc, yang akan ditempatkan di sejumlah pengadilan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Setelah melewati beberapa tahapan seleksi yang ketat, Pensel menyatakan lima calon dinyatakan lolos, dan memiliki kompetensi sebagaimana yang disyaratkan,” kata Juru Bicara MA, sekaligus Wakil Pansel Hakim Ad Hoc Tipikor, Suhadi, di Gedung MA Jakarta, Senin (20/8/2018).
Kelima nama tersebut adalah Elik Mustopo, SH., MH., dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, Dr. Andreas Eko Tirtakusuma, SH, MH., dari Pengadilan Tinggi Jakarta dan Muhammad Djundau SH, MH., dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Ketiga nama hakim ad hoc tindak pidana korupsi di atas akan menempati posisi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Sementara dua hakim ad hoc lainya, kata Suhadi, akan ditempatkan di pengadilan tingkat pertama, yakni pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri, yang tetap berkedudukan di ibu kota provinsi.
“Untuk pengadilan tingkat pertama, ada dua hakim ad hoc yang lolos setelah melewati tahapan yang sangat ketat, yakni Purtoni, SH. MH., dari Pengadilan Tinggi Semarang, dan Dr. Agus Kasiyanto, SH, MH., dari Pengadilan Tinggi Surabaya,” ungkapnya.
Menurut Suhadi, tahap seleksi terakhir yang diselenggarakan adalah ujian profile assessment dan wawancara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap X 2018, pada 31 juli hingga 3 Agustus 2018, kemarin. Dari sejumlah perserta yang mengikuti ujian tersebut, hanya lima calon yang dinyatakan lolos.
“Dalam seleksi tersebut, kita menujuk Ketua Pengadilan Tingggi di 19 (sembilan belas) Provinsi, tempat pelaksanaan tes ujian tertulis seluruh Indonesia, dan para peserta seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan kelima calon tersebut dinyatakan lolos menjadi hakim ad hoc Tipikor,” sebutnya.
Masa jabatan hakim ad hoc ini adalah lima tahun, dan dapat diperpanjang menjadi sepuluh tahun. “Hakim ad hoc ini berbeda dengan hakim karir yang tidak ada batasan masa jabatan selama belum masa pensiun,” ujarnya.
Lihat juga...