KPU Riau Terima Perbaikan Bacaleg Mantan Koruptor
PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menerima daftar nama perbaikan, bakal calon legislatif (Bacaleg) yang merupakan mantan koruptor. Bacaleg koruptor tersebut diganti dengan bacaleg lainnya.
“Ada beberapa Parpol yang terindikasi bacalegnya positif mantan napi korupsi, pada saat perbaikan, sampai 31 Juli malam pukul 24.00 WIB telah mengganti dengan nama baru,” kata Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir di Pekanbaru, Kamis (2/8/2018).
Penggantian tersebut dilakukan atas dasar temuan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Sediktinya ada enam nama bacaleg terindikasi sebagai mantan koruptor. Sesuai aturan, KPU Riau sudah meminta dilakukan penggantian kepada parpol. “Ada mantan koruptor yang diusulkan parpol sebagai bacaleg mereka, kini sudah ada penggantinya,” tandasnya.
Setelah pengusulan penggantian, daftar usulan akan kembali diverifikasi pada 1-7 Agustus. “Kami belum bisa mengidentifikasikan nama-nama yang kemarin muncul apakah sudah semuanya diganti. Itu akan kelihatan utuh pada saat verifikasi,” tukas Ilham.
Ketua KPU Riau Nurhamin membenarkan keberadaan bacaleg yang terindikasi sebagai mantan koruptor. Berdasarkan temuan Bawaslu RI, ada enam Bacaleg DPRD Riau yang pernah dipidana sebagai koruptor oleh pengadilan. Sementara KPU setempat hanya mendapati lima nama. “Sempat ada perbedaan jumlah antara kita dengan Bawaslu, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan awal akhirnya sama ada enam nama,” ungkapnya.
Menurut Nurhamin, jika nanti sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) dan masih ada bacaleg yang melanggar aturan pencalonan, maka akan dicoret. Dan Parpol tidak bisa melakukan penggantian. “Termasuk nanti hingga hari pencoblosan. Jika ada yang langgar ketentuan, akan kita buat surat edaran bahwa calon tersebut tidak lagi jadi peserta Pileg 2019,” imbuhnya.
Saat ini, di KPU Riau, memasuki masa perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD. Jadwal penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) berlangsung di 8-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS pada 12-14 Agustus 2018.
Permintaan klarifikasi ke Parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD pada 22-28 Agustus 2018. Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU pada 29-31 Agustus 2018. Pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPRD 4-10 September 2018.
Adapun, verifikasi pengganti DCS anggota DPRD kepada KPU 11-13 September 2018, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD 14-20 September 2018. Jadwal penetapan DCT pada 20 September 2018, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018. “Tahap terakhir adalah penetapan dan pengumuman DCT pada 20 hingga 23 September 2018,” pungkasnya. (Ant)