KPU Riau Terima Perbaikan Bacaleg Mantan Koruptor
PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menerima daftar nama perbaikan, bakal calon legislatif (Bacaleg) yang merupakan mantan koruptor. Bacaleg koruptor tersebut diganti dengan bacaleg lainnya.
“Ada beberapa Parpol yang terindikasi bacalegnya positif mantan napi korupsi, pada saat perbaikan, sampai 31 Juli malam pukul 24.00 WIB telah mengganti dengan nama baru,” kata Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir di Pekanbaru, Kamis (2/8/2018).
Penggantian tersebut dilakukan atas dasar temuan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Sediktinya ada enam nama bacaleg terindikasi sebagai mantan koruptor. Sesuai aturan, KPU Riau sudah meminta dilakukan penggantian kepada parpol. “Ada mantan koruptor yang diusulkan parpol sebagai bacaleg mereka, kini sudah ada penggantinya,” tandasnya.
Setelah pengusulan penggantian, daftar usulan akan kembali diverifikasi pada 1-7 Agustus. “Kami belum bisa mengidentifikasikan nama-nama yang kemarin muncul apakah sudah semuanya diganti. Itu akan kelihatan utuh pada saat verifikasi,” tukas Ilham.
Ketua KPU Riau Nurhamin membenarkan keberadaan bacaleg yang terindikasi sebagai mantan koruptor. Berdasarkan temuan Bawaslu RI, ada enam Bacaleg DPRD Riau yang pernah dipidana sebagai koruptor oleh pengadilan. Sementara KPU setempat hanya mendapati lima nama. “Sempat ada perbedaan jumlah antara kita dengan Bawaslu, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan awal akhirnya sama ada enam nama,” ungkapnya.
Menurut Nurhamin, jika nanti sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) dan masih ada bacaleg yang melanggar aturan pencalonan, maka akan dicoret. Dan Parpol tidak bisa melakukan penggantian. “Termasuk nanti hingga hari pencoblosan. Jika ada yang langgar ketentuan, akan kita buat surat edaran bahwa calon tersebut tidak lagi jadi peserta Pileg 2019,” imbuhnya.