KPK Periksa Saksi Kasus PLTU Riau
Editor: Satmoko Budi Santoso
KPK menduga bahwa Eni selama ini telah menerima sejumlah uang tunai yang diduga sebagai suap atau gratifikasi secara keseluruhan sebesar Rp4,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan pemberian Johannes untuk memuluskan terkait persetujuan dan penandatanganan proyek pembangunan PLTU Riau 1
Petugas KPK berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Eni yang sedang berkunjung ke Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Eni saat itu datang untuk memenuhi undangan acara ulang tahun anak Idrus Marham.
Dalam kasus perkara tersebut, penyidik KPK juga beberapa kali memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi lainnya yang diduga mengetahui terkait adanya aliran dana. Di antaranya adalah Idrus Marham dan Sofyan Bashir, Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero).