KPK Periksa Empat Tersangka, Mantan Anggota DPRD Sumut

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah mantan oknum Anggota Dewan Perwakilan DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Kabiro Humas KPK saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta membenarkan bahwa mereka akan diperiksa sebagai tersangka. Mereka merupakan bagian dari 38 orang tersangka anggota dewan periode masa jabatan 2009 hingga 2014 dan 2014 hingga 2019.

Febri mengatakan, ada 4 orang mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. “Masing-masing Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), Washington Pane (WP), John Hugo Silalahi (JHS), Ferry Suando Tanuray Kaban (FST),” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/8/2018).

KPK menduga bahwa 38 oknum mantan anggota dewan tersebut diduga telah menerima sejumlah uang sebagai suap atau gratifikasi dari Gatot Pujo Nugroho. Hingga saat ini penyidik KPK telah menahan 12 orang tersangka, sedangkan sisanya 26 anggota dewan lainnya untuk sementara masih belum ditahan.

Febri Diansyah menjelaskan, sejumlah oknum anggota dewan yang sudah ditahan masing-masing adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha dan Tahan Manahan Panggabean.

Menurut Febri, mereka telah menerima sejumlah uang suap atau gratifikasi dari Gatot Pujo dengan jumlah yang bervariasi. Ada yang menerima uang Rp300 juta, namun ada juga yang menerima uang Rp350 juta per orang.

Febri menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014.

Menurut Febri, pemberian uang tersebut diduga juga berkaitan dengan persetujuan pembahasan sekaligus pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014 dan juga terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

“KPK hingga saat ini telah menerima pengembalian uang sebesar suap atau gratifikasi sebesar Rp5,47 miliar dari sejumlah tersangka. Mereka telah mengembalikan uang tersebut secara suka rela kepada KPK. Uang tersebut selanjutnya akan dikembalikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” pungkas Febri Diansyah.

Lihat juga...