Kreativitas Nama Unik Usaha, Pikat Konsumen

Editor: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Menjalani usaha yang memiliki nama yang unik, cukup banyak tersebar di daerah Provinsi Sumatera Barat. Mulai dari usaha yang bersifat pedagang kaki lima, hingga usaha kafe.

Seperti Mie Goreng Api Neraka, Pecel Ayam Neraka, Mie Terbang, Mie Caruik, Ayam Gepuk, dan banyak lainnya.

Adanya kreativitas dalam memberikan nama suatu usaha itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sumatera Barat, Zirma Yusri, mengakui, cukup banyak pelaku usaha di Sumatera Barat yang kreatif dalam memberikan nama atau merek usahanya.

Ia menyebutkan, nama yang melekat pada sebuah usaha sangat menentukan maju atau tidaknya usaha tersebut. Kebanyakan, lahirnya usaha yang memiliki nama unik itu, dari kreativitas anak muda.

“Menurut saya tidak ada yang dipermasalahkan dari sebuah nama, seperti yang menyebutkan neraka. Karena masakannya normal saja, masih sama dengan masakan pada umumnya. Seperti halnya pecel ayam,” katanya, Selasa (14/8/2018).

Zirma menilai, memiliki nama usaha yang unik, merupakan bentuk penyesuaian selera generasi anak muda zaman sekarang. Generasi sekarang lebih cenderung dengan hal yang berbau unik.

“Meskipun usaha yang dijalani merupakan usaha pedagang kaki lima. Dengan memiliki nama yang unik, bisa memiliki konsumen yang banyak. Hal ini buktinya, nama unik mampu menarik konsumen,” ujarnya.

Ia mengaku, tidak mengetahui pasti jumlah pelaku usaha yang menggunakan nama unik tersebut. Namun, ia memperkirakan cukup banyak usaha baru yang bermunculan menggunakan nama yang menimbulkan rasa tertarik masyarakat untuk mencicipi rasa masakan di tempat yang memiliki nama unik tersebut.

Dari pantauan Dinas Koperasi dan UMKM, usaha yang memiliki nama unik itu banyak tersebar di daerah perkotaan, dan berada dekat dari lingkungan sekolah dan perguruan tinggi. Hal ini dikarenakan, target konsumen adalah generasi milenial.

“Saya pernah singgah di salah satu tempat makan yang memiliki nama unik itu. Para pengusaha mengaku, targetnya ialah anak muda. Meskipun secara desain tempat sederhana, namun dengan mengenal nama unik, konsumen langsung ingat dengan tempat makan yang dimaksud,” jelasnya.

Meski dinilai tidak ada yang dipermasalahkan dengan nama itu, namun Dinas Koperasi dan UMKM mengimbau kepada pelaku usaha untuk tidak meniru nama usaha lainnya. Karena ada kerugian yang bisa ditimbulkan, jika ada pelaku usaha yang meniru nama atau merek usaha lainnya.

Terkait nama atau merek ini, Ketua Klinik Konsultasi Industri Kecil dan Menengah (IKM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Barat, Fahmi, mengakui, banyak IKM di Sumatera Barat yang memakai merek usaha yang sama dengan IKM lainnya, serta masih adanya IKM yang menggunakan merek ternama dan tidak mengurus loyalti.

“Kalau yang ini kebanyakan usaha pertokoan. Seperti pedagang yang ada di Kota Bukittinggi, cukup banyak pedagang di sana yang merek IKM-nya hampir sama. Hal yang sama itu terlihat dari nama, warna, dan desain logonya. Lalu juga ada, ternyata ada IKM tidak membayar royalti, sementara merek IKM yang digunakan cukup besar,” ucapnya.

Alasan Fahmi menyebutkan Kota Bukittinggi, karena Klinik Konsultasi IKM Disperindag Sumatera Barat pernah mendatangi sejumlah toko di sana, dalam hal pemberian pemahaman pendaftaran merek IKM.

Sebut saja merek Adidas, di sana berbagai toko memakai merek Adidas, yang ternyata pedagangnya tidak membayar loyalti. Padahal, jika hal demikian dibawa ke ranah hukum, bisa jadi masalah yang besar.

Fahmi menyatakan, telah memberikan pemahaman kepada pemilik usaha tersebut, agar mengganti merek IKM, atau membayar loyalti, supaya ke depan IKM tidak mendapatkan permasalahan hukum.

Persoalan adanya pedagang yang tidak mendaftar merek IKM atau pun tidak membayar royalti itu, dari pengakuan sejumlah pejabat pedagang menyebutkan, ketidaktahuan pedagang terkait pentingnya mendaftar merek IKM, dan risiko dari menggunakan merek terkenal tanpa membayarkan royalti.

“Jadi mereka (pedagang) mengaku menganggap tidak pentinglah mendaftarkan merek IKM. Lagi pula produk yang dipasarkan itu baru skala kecil yakni masyarakat sekitar, dan bukan skala nasional maupun internasional. Itu alasan mereka,” jelasnya.

Fahmi menyebutkan, dari sekian banyak IKM yang didatangi Klinik Konsultasi IKM Disperindag Sumatera Barat di sejumlah daerah, hanya sebagian kecil yang mendapatkan respon positif.

Artinya, ada pedagang yang berusaha mendaftarkan merek IKM-nya ke Klinik Konsultasi IKM. Sementara yang lainnya, hanya diam tanpa ada upaya apa pun.

“Itu analisa saya dari respon pemahaman yang kami lakukan ke sejumlah pedagang,” ungkapnya.

Untuk itu, Klinik Konsultasi IKM Disperindag Sumatera Barat meminta kepada pedagang di Sumatera Barat untuk melakukan pendaftaran merek IKM. Lalu juga meminta kepada pedagang yang menggunakan merek ternama tanpa membayarkan royalti, agar segera melakukan pembayaran royalti. Jika tidak sanggup membayar royalti, harap membuat merek baru.

“Terkait pemakaian merek IKM tanpa izin atau royalti itu, risikonya cukup besar, dendanya bisa di atas satu miliar rupiah,” sebutnya.

Ia mengaku, Klinik Konsultasi IKM Disperindag Sumatera Barat tidak bisa memberikan peringatan tegas kepada pedagang yang menggunakan merek ternama dan tidak membayarkan royalti itu.

Tapi, hanya bisa memberikan pemahaman. Soal ranah hukum, itu hanya bisa dilakukan oleh pemilik sah merek IKM.

Lihat juga...