KPAI: Kekerasan Terhadap Siswa Masih Terjadi
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan mencatat, dalam periode bulan April-Juli 2018 terdapat 33 kasus pelanggaran terhadap hak anak. Di dalamnya tercakup kekerasan terhadap pelajar di sekolah dengan dalih mendisiplinkan.
“Hal tersebut bisa menimbulkan trauma berat, cedera fisik bahkan hingga mengakibatkan kematian,” kata Retno Listyarti Komisioner KPAI Bidang Pendidikan di Kantornya, Menteng, Jakpus, Senin (13/08/2018).
Retno menjelaskan, sebagian guru menganggap bahwa siswa hanya dapat disiplinkan dengan hukuman yang mengarah kekerasan, ketimbang melakukan disiplin positif serta pemberian penghargaan kepada peserta didik.
KPAI mencatat, ada beberapa kasus di Indonesia dalam laporan April-Juli 2018 yang menunjukkan guru masih menggunakan kekerasan dalam mendisiplinkan siswanya.
Di antaranya di daerah kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. Seorang murid kelas 4 SD dihukum gurunya dengan menjilat WC karena lupa melaksanakan tugas untuk membawa kompos.
“Hukuman diperintahkan sebanyak 12 kali, namun baru jilatan keempat siswa mengalami muntah. Hukuman ini tentu saja menimbulkan trauma bagi korban,” pungkasnya.
Lalu KPAI juga mencatat ada kasus kematian siswa di lembaga pendidikan dan kebijakan di pendidikan baik level sekolah daerah maupun nasional ada yang berpotensi melanggar hak anak-anak.