Keramba Jaring Apung, Penetapan Zonasi Budidaya Ikan
Enam rekomendasi itu antara lain mengubah visi dari SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Tampung Beban Pencemaran dan Daya Dukung Danau Toba untuk Budidaya Perikanan dan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/209/KPTS/2017 tentang Status Tropik Danau Toba dari oligotropik menjadi mesotropik.
Kemudian, menetapkan daya dukung perairan Danau Toba untuk budidaya perikanan KJA sebesar 45.000 hingga 65.000 ton ikan per tahun, serta menyesuaikan tata letak atau zonasi budidaya perikanan KJA di Danau Toba sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya dan peraturan lain yang berlaku.
Selanjutnya, memberi pedoman standarisasi budidaya ikan KJA di Danau Toba sesuai dengan arahan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka budidaya perikanan yang ramah lingkungan.
Lalu, menjalankan kemitraan antara KJA milik perusahaan dan KJA milik masyarakat dalam rangka pembangunan ekonomi kerakyatan.
Rekomendasi lainnya adalah mengenai pengalokasian kuota produksi (jumlah KJA) kepada masing-masing pemangku kepentingan akan dibahas kemudian. (Ant)