Jumlah TPS Pemilu 2019 di Sikka Sebanyak 893
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
MAUMERE — Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 baik presiden maupun legislatif untuk kabupaten Sikka mengalami kenaikan sebanyak 338 TPS.
“Sebelumnya 555 TPS saat Pilkada Sikka bulan Juni 2018 lalu menjadi 893. Dengan demikian ada penambahan yang tersebar di 21 kecamatan, “ sebut Alfonsus Hilarius Ase,Selasa (21/8/2018).
Dikatakan Alfons, sapaannya, KPU pusat menghitung untuk kabupaten Sikka jumlah seharusnya 938 TPS, namun setelah melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kabupaten Sikka maka diputuskan jumlahnya sebanyak 893 saja.
Alfons menambahkan, penetapan tersebut juga sudah mempertimbangkan geografis, yakni jarak antara rumah penduduk dengan lokasi TPS berada, termasuk waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pencoblosan dan pemungutan suara.
“Jga memperhitungkan ketersediaan sumber daya manusia karena selaku penyelenggara juga harus mempersiapkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Parpol juga harus merekrut saksi-saksinya,” sebutnya.

Dalam menentukan jumlah TPS, tambah Yohanes Krisostomus Fery soge, selaku juru bicara KPU kabupaten Sikka, pihaknya mempertimbagkan jarak antar rumah warga dan lokasi, sehingga ada yang pemilihnya hanya 91 orang saja dan maksimal 300 pemilih tiap TPS.
“Memang ada TPS yang pemilihnya cuma 91 orang saja, sebab tidak memungkinkan kalau pemilih tersebut digabung atau dipindah ke TPS lain karena jaraknya terlalu jauh, bisa tiga kilometer dari rumah ke TPS tersebut,” sebutnya.
Namun, tambah Fery sapaannya, dari 893 TPS yang sudah ditetapkan tersebut dan tersebar di 21 kecamatan, tidak lebih dari 5 TPS yang jumlah pemilihnya tepat mencapai angka maksimal 300 pemilih.
“Dengan adanya penambahan TPS ini kami dari KPU Sikka berharap agar semua pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya dan terdaftar. Selain itu waktu untuk mengantri di TPS juga semakin berkurang dari saat Pilkada Sikka lalu yang mana dengan 800 pemilih di TPS, tentu butuh waktu lama untuk dapat mencoblos,” ungkapnya.
Selain itu lanjut Fery, KPU Sikka juga telah memperhitungkan waktu berakhirnya perhitungan suara, sebab terdapat 5 lembar surat suara yakni surat suara presiden, DPR RI, DPD, DPRD I provinsi NTT dan DPRD II kabupaten Sikka.
“Selain itu petugas KPPS juga perlu membutuhkan waktu lama membuat laporan dan menuliskannya di lembaran C1 yang harus dibagikan ke setiap parpol sebab jumlah parpolnya ada 16 dan semua dokumen harus ditulis tangan,” pungkasnya.