HNSI Sumut Minta Penggunaan Pukat Harimau Ditertibkan

Ilustrasi - Nelayan - Dok: CDN

“Alat tangkap yang ‘diharamkan’ pemerintah itu, harus dihentikan dan tidak diperbolehkan lagi menangkap ikan di perairan Indonesia,” kata Ketua HNSI Sumut itu.

Sebelumnya, Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Sergai mengamankan satu unit kapal pukat trawl asal Pagurawan, Kabupaten Batubara, saat menangkap ikan di perairan Serdang Bedagai, Selasa (8/8) pagi.

Petugas Satpol Air Polres Sergai menerima laporan dari nelayan tradisional asal Bagan Kuala, mengenai pukat trawl tersebut. Kemudian, mengamankan 1 unit kapal pukat dan memboyongnya ke Mako Sat Pol Air Sergai.

Selain itu, personel juga mengamankan seorang nakhoda, M Irwan (32) warga Medang Deras, Kecamatan Pagurawan Kabupaten Batubara, dan 2 ABK Syamsir (46) dan M Maliki (16). (Ant)

Lihat juga...