HNSI Sumut Minta Penggunaan Pukat Harimau Ditertibkan
MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara, meminta kepada Badan Keamanan Laut agar menertibkan kapal yang melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring pukat harimau atau “trawl” yang beroperasi di perairan Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.
“TNI AL, polisi perairan, dinas kelautan dan perikanan, serta instansi terkait lainnya segera membersihkan pukat hela/pukat harimau dan pukat tarik (seine nets) di daerah tersebut,” kata Wakil Ketua DPD Himpunan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli di Medan, Kamis.
Nelayan tradisional di Serdang Bedagai (Sergai), menurut dia, secepatnya diminta menghentikan alat tangkap yang dilarang pemerintah dan juga tidak ramah lingkungan.
“Alat tangkap ilegal itu, juga dilarang berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 02 Tahun 2015, dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2017 karena tidak ramah lingkungan dan merusak sumber hayati di laut,” ujar Nazli.
Ia menyebutkan, penggunaan pukat harimau, selama ini juga meresahkan nelayan tradisional dan nelayan pemancing di perairan Sergai.
Selain itu, alat tangkap tersebut, juga mengambil ikan di wilayah tangkapan nelayan tradisional. “Kemudian, alat tangkap tersebut juga sering merusak rumpon milik nelayan kecil yang dipasang di tengah laut,” ucapnya.
Nazli mengatakan, peraturan menteri yang melarang penggunaan alat tangkat itu, harus ditegakkan oleh institusi penegak hukum di daerah itu.
Bahkan, sudah banyak kapal yang menggunakan pukat harimau yang ditangkap petugas keamanan di perairan Sergai Pantai Timur Sumatera, namun masih saja terus beroperasi dan tidak jera-jeranya.