Harga Sawit Turun, KPPU Minta Perusahaan Rangkul Petani Mandiri

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

“Melalui satgas ini akan sosialisasi, advokasi, menghimpun data informasi terkait perjanjian kemitraan dan permasalahannya serta menyusun laporan hasil pengawasan,” tegas Abdul Hakim.

Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 39 tentang UMKM mengatur sanksi bagi usaha besar yang melakukan pelanggaran akan dijatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar serta bagi usaha kecil denda paling banyak Rp5 miliar.

Lihat juga...