DPRD Minta Gempa Lombok Jadi Bencana Nasional

MATARAAM — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta Presiden Joko Widodo menetapkan status bencana nasional atas gempa bumi yang terus menerus terjadi di Pulau Lombok dan Sumbawa.

“Maka kiranya Bapak Presiden RI dapat menetapkan status bencana alam gempa bumi yang melanda NTB saat ini menjadi status bencana nasional,” kata Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat, Hj Baiq Isvie Rupaeda, melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, di Mataram, Senin (20/8/2018).

Pertimbangannya dalam rangka menindaklanjuti bencana gempa bumi yang terjadi di NTB khususnya di Pulau Lombok yang terjadi secara masif, telah menelan korban meninggal dunia 469 orang dan ribuan penduduk kehilangan tempat tinggal, dan telah mengungsi serta tinggal di dalam tenda-tenda darurat.

Bencana alam gempa bumi sebagaimana dimaksud, telah berdampak luas dan masif di seluruh NTB baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa yang mengakibatkan rumah rusak berat, sedang dan ringan serta terganggunya kegiatan ekonomi, pendidikan, pelayanan oleh pemerintahan baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota se-NTB, menjadi lumpuh.

Untuk mempercepat memulihkan keadaan masyarakat maka penanganan pasca bencana rehabilitasi dan recovery terhadap dampak bencana alam gempa bumi memerlukan penanganan yang intensif dan komitmen kuat dari pemerintah.

Gempa bumi melanda Provinsi NTB secara berturut-turut, pada 29 Juli 2018 di kabupaten Lombok Timur gempa kekuatan dengan kekuatan 6,4 Skala Richter (SR), dan 5 agustus 2018 di Kabupaten Lombok Utara 7 SR.

Pada 9 Agustus 2018 dengan kekuatan 6,7 SR di Lombok Utara, dan 19 Agustus 2018 di Kabupaten Lombok Timur dengan kekuatan 5,4 SR susulan 6,5 SR dan 7 SR. (Ant)

Lihat juga...