DPRD Kalsel Perjuangkan Kesamaan Hak Penyandang Disabilitas

Ilustrasi - Penyandang disabilitas - Dok CDN

BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengonsultasikan permasalahan penyandang disabilitas di provinsinya dengan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia di Jakarta. Salah satu yang diperjuangkan adalah kesamaan hak dengan warga lainnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalsel, Zulfa Asma Vikra, di Banjarmasin, Jumat, memandang strategis berkonsultasi dengan Kemensos.

“Kita perlu mengonsultasikan mengenai penyandang disabilitas terlebih dahulu dengan Kemensos, sebelum pembahasan lebih jauh terhadap rencana perubahan Perda 17/2013,” tutur politikus Partai Demokrat tersebut.

Pasalnya, menurut anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel itu, permasalahan penyandang disabilitas (cacat) bukan saja cukup kompleks, tetapi masih banyak yang belum terpenuhi hak-hak mereka.

“Padahal para penyandang disabiltas tersebut mempunyai hak yang sama, sebagaimana orang/warga negara lainnya yang normal,” ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu.

Zulfa menegaskan, kesamaan hak itulah yang harus menjadi perhatian bersama, seperti mendapatkan pendidikan serta pekerjaan yang layak/memadai sesuai tingkat kemampuan penyandang disabilitas tersebut.

Sebelumnya, selaku pengusul perubahan Perda 17/2013 itu, Komisi IV DPRD Kalsel yang diketuai Yazidie Fauzi SKom dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkapkan jumlah penyandang disabilitas di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel, pada 2014 jumlah penyandang disabilitas tercatat 19.292 orang di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebut.

Lihat juga...