Dana Desa Bisa Membiayai Perpustakaan

KENDARI – Alokasi dana desa dari pemerintah pusat dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sarana perpustakaan. Hal tersebut bertujuan pemanfaatannya oleh masyarakat setempat bisa memadai.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulawesi Tenggara Chandra mengatakan, pengembangan perpustakaan ke desa-desa belum didukung pendanaan yang maksimal. “Namun dana desa dapat digunakan untuk pembangunan sarana perpustakaan, pengadaan buku dan peningkatan sumber daya pengelolah perpustakaan,” kata Chandra, Senin (6/8/2018).

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sultra melakukan sinergisitas. Kedua instansi tersebut berupaya membangun satu persepsi tentang penggunaan dana desa untuk perpustakaan. “Setiap desa memiliki skala prioritas dalam membangun sosial kemasyarakatan. Dibutuhkan sinergitas untuk saling menguatkan. Perpustakaan desa pun dibutuhkan untuk mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Di awal tahun, pengucuran dana desa maupun anggaran dana desa, prioritas kegiatannya adalah pembangunan sarana desa, seperti kantor desa, rumah ibadah, aula desa, jalan usaha tani, bantuan sarana pertanian, perikanan dan sarana lain.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mengapresiasi kebijakan pemerintah, yang membolehkan dana desa untuk dimanfaatkan membiayai sarana perpustakaan desa. “Kehadiran Perpustakaan di desa penting untuk warga, dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan dalam mengembangkan kehidupan sehari-hari. Dengan membaca buku warga dapat mengetahui perjalanan sejarah maupun budaya nusantara,” tandasnya.

Menurutnya, yang penting dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan sarana maupun kegiatan sosial kemasyarakatan. Hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang. (Ant)

Lihat juga...