Buron Kejari Lubuklinggau Ditangkap di Jambi
JAMBI – Seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi Kejaksaan negeri (Kejari) Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil ditangkap di Kota Jambi. Tersangka Briyo Al Khoir (28) ditangkap setelah beberapa bulan menjadi pelarian dalam kasus korupsi pengadaan barang senilai miliaran rupiah.
Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau, M Naimilullah, didampingi Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedi Susanto mengatakan, tersangka sudah masuk dalam DPO sejak Januari 2018. Tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan di salah satu perumahan di Kota Jambi pada Rabu (1/8/2018) malam tanpa perlawanan.
Tersangka Briyo Al Khoir adalah DPO korupsi, pengadaan peralatan pada Akademi Komunikasi Negeri (AKN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Utara). Kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran Rp8,5 miliar. “Beberapa kali minta keterangan dalam kasusnya yang bersangkutan tetap mangkir, akhirnya pada 13 Januari 2018, ditetapkan sebagai DPO,” kata Naimilullah.
Setelah diselidiki dan dicari keberadaannya, pihak kejaksaan mengetahui tersangka berada di Jambi. Tersangka ditangkap di rumah istri keduanya, di kawasan perumahan Villa Kenali, Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dalam proyek itu, tersangka sebagai kontraktor yang mengerjakan pengadaan barang untuk AKN milik Pemda Musi Rawas Utara (Muratara). Atas perbuatannya tersangka Briyo dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.29/2001.