Akademisi USU: OTT Hakim Merusak Citra Penegak Hukum

Ilustrasi - Dok. CDN

MEDAN — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Budiman Ginting, SH, mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Medan, dapat merusak citra penegak hukum.

“Kasus tersebut memalukan dan juga telah merendahkan martabat hakim sebagai penegak hukum yang selama ini dihormati masyarakat,” kata Budiman di Medan, Rabu.

Kasus hakim yang diamankan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menurut dia, membuktikan bahwa masih adanya oknum hakim “nakal” dan selalu menunjukkan perilaku yang tidak terpuji.

“Hakim yang seperti itu, merupakan tugas dan tanggung jawab Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang melekat, sehingga tidak ada lagi yang berperilaku kurang baik,” ujar Budiman.

Ia mengatakan, seorang hakim harus menunjukkan sikap yang terhormat dan selalu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan bukan sebaliknya justru tersangkut dengan masalah hukum.

Hal tersebut, dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat dan para pencari keadilan terhadap hakim.

“Hal itu jangan sampai terjadi dan hakim harus menunjukkan integritas dan tidak melakukan pelanggaran hukum,” ucap dia.

Budiman menambahkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di PN Medan itu, ke depan diharapkan tidak terulang lagi, dan begitu juga dengan Pengadilan Negeri lainnnya di Tanah Air.

Ia berharap pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung (MA) harus benar-benar bersih dari hal-hal yang dapat menjatuhkan atau merugikan nama baik lembaga penegak hukum yang dipercaya itu.

“Para hakim tersebut harus bisa menjaga marwah peradilan dari berbagai pengaruh negatif yang dapat menghancurkan penegakan hukum,” kata Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan ketua, wakil, dua hakim, dan dua panitera Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8).

Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke, Merry Purba (hakim adhoc), dan dua Panitera Tipikor PN Medan, Elfandi dan Oloan Sirait.

Humas PN Medan Erintuah Damanik membenarkan bahwa sejumlah anggota Komisi KPK membawa beberapa hakim dan panitera.

OTT itu, menurut dia, bermula hasil temuan petugas KPK dari ruangan kerja salah seorang hakim PN Medan Sontan Merauke. “Kemudian anggota KPK tersebut melakukan penyegelan di ruangan kerja oknum hakim PN Medan itu,” ujarnya.

Erintuah belum dapat menjelaskan mengenai kasus yang menimpa oknum hakim dan panitera tersebut karena dibawa langsung oleh KPK.

“Para hakim dan panitera itu dibawa petugas KPK untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik tersebut,” kata juru bicara PN Medan itu. (Ant)

Lihat juga...