Tiga Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ketiga mantan anggota dewan yang ditahan tersebut adalah, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Rijal Sirait.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/7/2018). Penahanan dilakukan setelah sebelumnya, ketiganya sempat mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, penyidik telah menahan mantan anggota dewan lainnya Fadly Nurzal. Dengan demikian, sudah empat mantan anggota DPRD Sumut yang sudah ditahan dalam dugaan suap pembahan APBD Sumut. Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan 38 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.

“Ketiga tersangka mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut Rabu (4/7/2018) ditahan penyidik KPK, mereka langsung menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK di Jakarta,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (4/7/2018).
Semua tersangka mantan anggota dewan tersebut diduga telah menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Masing-masing disebut-sebut, menerima uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp300 juta hingga Rp350 juta. Suap diberikan untuk memuluskan pembahasan APBD Pemprov Sumut.
Sebelumnya, Gatot dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun sebuah korporasi atau kelompok.
Sebagian besar anggota dewan yang bersatatus sebagai tersangka telah mengembalikan uang suap. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp5,47 miliar. Uang tersebut kemudian disimpan dalam rekening penampungan KPK dan akan diserahkan kepada negara.
Hingga saat ini masih tersisa 34 mantan anggota dewan yang bestatus tersangka namun belum ditahan penyidik KPK. Namun mereka dipastikan tidak dapat bepergian ke luar negeri, karena telah dimasukkan kedalam daftar cekal Ditjen Imigrasi Kemenkumham.