Tanam Ganja, 3 Mahasiswa Diciduk Polsek Dau
Editor: Mahadeva WS
MALANG – Jajaran Polsek Dau mengamankan tiga orang mahasiswa karena kepemilikan dan penanaman ganja. Ketiga mahasiswa berinisial FA (22) asal Malang, AS (24) asal Pacitan, AM (22) asal Jakarta, diamankan di perumahan Graha Dewata, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ketiganya merupakan mahasiswa perguruan tinggi negeri di Malang. Terungkapnya aktivitas tersebut setelah adanya kecurigaan warga yang melaporkan adanya keramaian di rumah kontrakan yang sering dijadikan tongkrongan tersebut.
Kapolsek Dau Kompol Endro Sujiat SH, MM, MH menjelaskan, dari kecurigaan tersebut warga sempat melakukan peneguran secara langsung. Dari upaya mendatangi rumah kontrakan tersebut, diketahui keberadaan tanaman ganja yang disembunyikan di dapur. “Dan setelah pihak Polsek Dau melakukan pengecekan, ternyata benar didalam ruangan dapur terdapat tanaman ganja,” ujar Endro, Rabu (25/7/2018).
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti sembilan batang pohon ganja berusia kurang lebih enam bulan, delapan buah pot, lima lembar kaca cermin, satu buah kipas angin, empat lampu LED, satu buah kabel rool, satu kantong plastik media tanam, satu plastik pupuk NPK. “Tersangka sengaja menanam ganja di dalam dapur agar tidak diketahui warga. Rencananya tanaman tersebut akan dikonsumsi sendiri, namun hingga tersangka ditangkap tanaman tersebut belum pernah digunakan,” jelasnya.
Penanaman ganja dilakukan dengan biji yang diperoleh saat tersangka membeli daun ganja kering dari pelaku berinisial S. Bandar pemasok ganja tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.