Sistem Zonasi Sekolah Bisa Hindari Praktik Korupsi
Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Su’adi menyatakan, penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dijalankan pemerintah melalui Kemendikbud dapat mengubah mentalitas masyarakat. Sesuai dengan yang diinginkan Presiden Jokowi, revolusi mental.
Menurut Su’adi, persoalan kesadaran dan mentalitas masyarakat yang harus terus dibangun. Karena, itu yang selama ini menjadi titik kelemahan. Ombudsman disebutnya, turut berpartisipasi dalam sistem zonasisekolah. “Hasil dari keterlibatan ombudsman, kita sarankan untuk menerapkan zonasi sekolah, seperti saat ini,” jelas Su’adi, dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB 9) dengan tema “Zonasi Sekolah untuk Pemerataan” di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rabu (18/7/2018).
Sistem PPDB sebelumnya yang menerapkan sistem favoritisme, hanya menciptakan ketidak keadilan dan memancing praktik korupsi. “Kami sangat menghargai dan mendorong diterapkan sistem zonasi sekolah untuk menghindari hal-hal buruk,” tambahnya.
Su’adi pun meminta, ke depan aturan baru dikeluarkan lebih awal. Sehingga tidak membuat banyak pihak kelabakan karena penerapan aturan yang bersifat cepat. Selain itu, Ombudsman mengkritisi kebijakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Di daerah-daerah yang sulit seperti NTT, Kalbar, tidak ditemukan persoalan SKTM. Tapi kenapa wilayah yang subur seperti di Jawa Tengah malah bermasalah atau terjadi penyelewengan?
“Terkait SKTM harus berkoordinasi dengan Kemendagri. Kita ketahui, hingga saat ini Kemendagri yang paling siap untuk persoalan SKTM. Pemerintah daerah harus segera siap-siap terkait penerapan zonasi sekolah ini,” tuturnya.