Sipir Terlibat Narkoba Dipastikan Dipecat
SAMPIT — Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, Yoseph, memastikan, pemecatan merupakan tindakan tegas yang diberikan kepada oknum sipir terlibat narkoba.
“Saya pastikan dia dipecat. Kami sudah berkomitmen memberantas narkoba, tapi masih ada saja yang melanggar. Kami tidak akan menolerir tindakan itu,” kata Yoseph, Jumat (13/7/2018).
Yoseph melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit. Kunjungan ini diduga terkait peristiwa yang menghebohkan, yakni ditangkapnya seorang oknum sipir yang merupakan komandan jaga di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit karena kasus narkoba.
Rabu (4/7) lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, menangkap enam orang pelaku terkait peredaran narkoba di Sampit. Satu orang di antaranya merupakan oknum sipir berinisial HA yang ditangkap bersama barang bukti berupa sabu-sabu saat penggeledahan.
Kejadian ini menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah. Yoseph pun sampai turun langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit.
Saat di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit, Yoseph diterima Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Muhammad Khaeron. Dia menggelar rapat dengan jajaran lembaga pemasyarakatan setempat.
Saat bersamaan, di lembaga permasyarakatan itu sedang digelar pengambilan sampel urine untuk diperiksa. Kegiatan berlangsung sejak Kamis (12/7) dan dilanjutkan hari ini karena banyaknya peserta.
Ada 609 warga binaan dan 84 sipir yang diambil sampel urinenya untuk diperiksa terkait kemungkinan adanya pengguna narkoba.
Yoseph mengaku sangat kecewa mengetahui masih ada oknum pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah yang terlibat narkoba, bahkan menjadi tersangka pengedar barang haram itu.