Pergub Ganjil Genap, Anies: tak Berlaku Kendaraan Roda Dua

Editor: Satmoko Budi Santoso

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan – Foto Lina Fitria

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Ganjil Genap saat Asian Games. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan kalau Pergub tersebut telah ditanda tangani, hari ini (31/7/2018).

Anies mengatakan, uji coba ganjil genap sudah berakhir pada hari ini, sementara mulai Rabu esok, Rabu 1 Agustus 2018 bagi pengguna jalan yang melanggar akan ditilang.

“Begitu berlaku sudah bisa dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua,” ujar Anies di kawasan Kampung Tematik Sketsa, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (31/7/2018).

Dengan Pergub tersebut, maka mulai esok hari para pengendara yang melanggar sistem tersebut akan diberikan sanksi.

“Begitu berlaku sudah bisa (dilakukan pemberian sanksi), dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah kebijakan tersebut berlaku hanya saat perhelatan Asian Games, Anies mengaku masih akan mengkaji.

Nantinya, setelah pelaksanaan Asian Games selesai, akan ada evaluasi dan kajian lanjutan yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

“Sejauh ini, selama Asian Games, nanti habis itu kita evaluasi,” tandasnya.

Perlu diketahui, meski telah menerbitkan aturan terkait kebijakan perluasan ganjil-genap tersebut, Anies dikabarkan belum mengetahui berapa nomor pergub tersebut. Pasalnya, Anies mengaku belum menomori pergub tersebut ketika hendak ditanda tangan.

“Belum dinomori. Waktu kita tandatangani tadi nomornya belum keluar,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmooki mengungkapkan, aturan terkait ganjil genap itu adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018. Usai meninjau progres perobohan JPO keluarnya Pergub tersebut, lanjutnya, secara otomatis menandai berakhirnya masa uji coba sistem perluasan ganjil genap.

Lihat juga...