Pergub Ganjil Genap, Anies: tak Berlaku Kendaraan Roda Dua

Editor: Satmoko Budi Santoso

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan – Foto Lina Fitria

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Ganjil Genap saat Asian Games. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan kalau Pergub tersebut telah ditanda tangani, hari ini (31/7/2018).

Anies mengatakan, uji coba ganjil genap sudah berakhir pada hari ini, sementara mulai Rabu esok, Rabu 1 Agustus 2018 bagi pengguna jalan yang melanggar akan ditilang.

“Begitu berlaku sudah bisa dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua,” ujar Anies di kawasan Kampung Tematik Sketsa, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (31/7/2018).

Dengan Pergub tersebut, maka mulai esok hari para pengendara yang melanggar sistem tersebut akan diberikan sanksi.

“Begitu berlaku sudah bisa (dilakukan pemberian sanksi), dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah kebijakan tersebut berlaku hanya saat perhelatan Asian Games, Anies mengaku masih akan mengkaji.

Nantinya, setelah pelaksanaan Asian Games selesai, akan ada evaluasi dan kajian lanjutan yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

“Sejauh ini, selama Asian Games, nanti habis itu kita evaluasi,” tandasnya.

Perlu diketahui, meski telah menerbitkan aturan terkait kebijakan perluasan ganjil-genap tersebut, Anies dikabarkan belum mengetahui berapa nomor pergub tersebut. Pasalnya, Anies mengaku belum menomori pergub tersebut ketika hendak ditanda tangan.

“Belum dinomori. Waktu kita tandatangani tadi nomornya belum keluar,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmooki mengungkapkan, aturan terkait ganjil genap itu adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018. Usai meninjau progres perobohan JPO keluarnya Pergub tersebut, lanjutnya, secara otomatis menandai berakhirnya masa uji coba sistem perluasan ganjil genap.

“Sesuai dengan tahapan maka besok tanggal 1 Agustus 2018 sudah bisa dikenakan sanksi tilang bagi pelanggar perluasan ganjil-genap,” tutur Sigit saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumawa menegaskan, peraturan gubernur (Pergub) dibutuhkan sebagai dasar hukum penindakan bagi pelanggar ganjil genap. Sebab, untuk melakukan penindakan diperlukan adanya regulasi atau aturan hukumnya. Oleh karena itu, Pergub yang mengatur ganjil genap ini diperlukan segera untuk dilakukan penilangan.

“Hari ini harus jadi. Besok (sudah) diberlakukan. Dan rambu harus terpasang,” ujarnya di Thamrin, Jakarta Pusat.

Dengan begitu Royke menegaskan, peraturan gubernur dibutuhkan sebagai dasar hukum penindakan terhadap pengendara yang masih melanggar. “Untuk penindakan harus ada regulasi atau aturan hukum,” imbuhnya.

Guna mendukung kelancaran perhelatan Asian Games 2018, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di ibukota. Salah satu rekayasa yang disiapkan ialah perluasan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap. Selain perluasan ruas jalan, durasi penerapan sistem ganjil genap juga diperpanjang.

Terkait sanksi penindakan, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan kepada Ditlantas Polda Metro Jaya. Andri menuturkan penindakan terhadap ketentuan ganjil genap akan mengacu pada UU No 22 Tahun 2009. Tentang rambu lalu lintas. Ya gitu. Biasananya nanti sidang tilang, hakimlah (yang memutukan) maksimal (denda) Rp 500 ribu.

Selama pelaksanaan Asian Games 2018, durasi pembatasan kendaraan menjadi 15 jam yakni mulai pukul 06:00 hingga 21:00 dari Senin hingga Minggu alias berlaku setiap hari. Diketahui sebelumnya penerapan sistem ganjil genap berlaku pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00.

Perluasan pembatasan ganjil genap diberlakukan di ruas Jalan S. Parman – Jalan Gatot Subroto – Jalan MT Haryono – DI Panjahitan – Jalan Ahmad Yani – Perintis Kemerdekaan. Sistem ganjil genap juga berlaku di Jalan H. Benyamin Sueb, Jakarta Pusat.

Kemudian Jalan Arteri Pondok Indah juga diberlakukan aturan tersebut. Terakhir Jalan HR Rasuna Said juga akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap. Ruas-ruas jalan tersebut menambah aturan yang sebelumnya diterapkan di Jalan Sudirman – MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Lihat juga...