Pemprov Sumatera Barat Dorong Pemekaran Nagari untuk Kemajuan Daerah
Editor: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Sejumlah daerah di Sumatera Barat yang terdiri dari desa/nagari telah dilakukan pemekaran. Seperti halnya ada di Kabupaten Padang Pariaman, sebelumnya telah ada 60 nagari.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, mengatakan, di Kabupaten Padang Pariaman dari jumlah nagari yang ada, kini telah dimekarkan dan bertambah 43 nagari. Artinya, dengan telah adanya pemekaran itu, nagari di Padang Pariaman telah mencapai 103 nagari.
Ia menyebutkan, dengan terlaksananya pemekaran nagari akan banyak hal positif ke depan, seperti percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas penyelenggara pemerintahan nagari.
Selain itu, keberadaan nagari-nagari baru, dapat memangkas jarak pelayanan. Hal demikian akan mempercepat masyarakat dalam pelayan, lebih hemat waktu dan lebih hemat biaya.
Manfaat selanjutnya ialah adanya upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari. Karena sejak ditetapkan kode registrasi nagari pemekaran Kemendagri akan diikuti oleh kucuran dana Desa dari APBN dan APBD kabupaten.
“Kucuran dana ini akan mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat nagari tersebut,” katanya, Rabu (18/7/2018).
Menurutnya, dengan ada nagari baru akan membuka lapangan pekerjaan kepada anak nagari. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan terhadap pekerja di Kantor Pemerintah Nagari
Mulai dari tenaga Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) serta Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Selain itu juga berdampak pada usaha-usaha baru karena adanya aktivitas nagari yang menyebabkan perputaran uang.
Lebih lanjut Nasrul menjelaskan, saat ini kode registrasi Nagari Persiapan telah terlaksana dalam pemekaran nagari berdasarkan ketentuan Permendagri 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa sebanyak 117.