Pemanfaatan Aplikasi Lapor! 1708 Masih Minim
Editor: Mahadeva WS
Ketua Tim Ombudsman RI pusat Chasidin menyatakan, aplikasi lapor! 1708 merupakan upaya dari kepala daerah menghimpun aspirasi dan masukan dari masyarakat. Tanpa adanya pemanfaatan teknologi, maka dapat dipastikan akan sulit bagi Pemerintah Kota Padang menghimpun aspirasi dari masyarakat.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Solok juga sudah terhubung dengan aplikasi lapor! 1708. Namun untuk Solok pemanfaatannya sangat minim, dikarenakan beberapa kendala seperti SDM, belum memiliki SK kolektif pengelolaan pengaduan, sarana prasarana, koordinasi antar sektor dan ketiadaan mekanisme pengaduan pelayanan publik.
Sesuai Peraturan Presiden No.76/2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, setiap unit penyelenggaraan pelayanan publik diwajibkan memiliki sarana prasarana pengaduan, petugas pengaduan dan mekanisme prosedur pengaduan. “Berdasarkan data terakhir target RPJMN 2015-2019 belum tercapai di Kementerian/Lembaga/Daerah di Indonesia khususnya di Sumatera Barat. Maka dari itu perlu dimaksimalkan aplikasi lapor! 1708-nya,” tegasnya.