Pelecehan Seksual dan Kekerasan Anak di Sikka, Tinggi
Editor: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Kasus tindak pidana kekerasan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sikka sangat tinggi dan ini sangat memprihatinkan mengingat anak-anak merupakan generasi masa depan bangsa.
“Hal ini sangat memprihatinkan. Kami sedang mempersiapkan generasi emas bangsa tahun 2045 nanti. Hal ini menjadi perhatian dan keprihatinan kita semua,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, SH, Selasa (24/7/2018).
Semua elemen, harap Azman, baik pemerintah, masyarakat, tokoh agama, lembaga yang peduli perlindungan anak dan hak asasi manusia, aparat penegak hukum dan tentunya segenap komponen masyarakat untuk segera mencari sebab dan segera mengatasi agar anak-anak generasi bangsa terlindungi.

“Tahun 2018 dari sekitar 87 perkara dan SPDP dikirim dari Polres Sikka kepada Kejari Maumere, ada 15 perkara kasus kekerasan dan perbuatan cabul menimpa anak di bawah umur,” sesalnya.
Kejadian ini harus segera diatasi, pinta Azman, sebab bila tidak diatasi maka setiap tahun kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak meningkat. Kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan juga terus meningkat.
“Kabupaten Sikka selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2015 meraih penghargaan sebagai kabupaten peduli Hak Asasi Manusia (HAM). Ini sebuah ironi dimana kita meraih penghargaan sementara kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan meningkat,” tuturnya.
Kepala sub seksi Pelayanan Tahanan Rutan Maumere, Beny Johanis Kara, juga menyebutkan, kasus pelecehan seksual yang terus meningkat di kabupaten Sikka berdampak kepada banyaknya narapidana yang harus menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Maumere sehingga terjadi kelebihan kapasitas atau daya tampung ideal.
“Kita selalu sibuk kuantitas tetapi pencegahannya tidak terlalu diperhatikan sehingga hal ini berdampak kepada melonjaknya tahanan apalagi di Kabupaten Sikka banyak sekali kasus pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur,” sebutnya.
Permasalahan ini, kata Beny, sangat memprihatinkan. Pihaknya pun menjadi bertanya-tanya kenapa kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sikka bisa melonjak dalam beberapa tahun belakangan.
“Standar ideal daya tampung Rutan Maumere sebanyak 75 orang. Namun saat ini jumlah tahanan sebanyak 143 orang sehingga mengalami kelebihan kapasitas hingga hampir 100 persen. Sekitar 70 orang merupakan narapidana kasus pelecehan seksual,” jelasnya.
Akibat kelebihan kapasitas di Rutan Maumere, tambah Beny, rentan sekali terjadi gesekan antara narapidana karena ruang gerak mereka terbatas. Ruangan sel tahanan pun semakin pengap dan sempit. Hal ini juga secara psikologis sangat berpengaruh terhadap narapidana.