OTT Kades Habi, Beri Peringatan Kelola Sertifikat Prona

Editor: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa (Kades) Habi kecamatan Kangae dan salah seorang stafnya telah menjadi shock theraphy atau terapi kejut bagi para kepala desa di kabupaten sikka dan kantor Badan Pertanahan Nasional atau Agraria dan Tata Ruang kabupaten Sikka.

“Kasus OTT yang menyeret kepala desa Habi, Maria Nona Murni dan stafnya Sisilia Wilfrida telah memberi terapi kejut atau peringatan bagi kepala desa di Sikka dan BPN/ATR kabupaten Sikka untuk berhati-hati mengelola sertifikat Prona,” sebut kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Azman Tanjung, SH, Jumat (27/7/2018).

Dikatakan Azman, kasus OTT ini bagus tetapi berkas yang telah dikirimkan Polres Sikka kepada Kejaksaan Negeri Sikka belum lengkap dan masih kabur sehingga jaksa yang melakukan penelitian berkasnya memberikan beberapa catatan untuk dilengkapi.

Kepala desa Habis Maria Nona Murni bersama pengacaranya
Meridian Dewanta Dado, SH (baju hitam) saat di Mapolres Sikka. Foto : Ebed de Rosary

“Kami tidak bisa memaksakan untuk dikirimkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan sebab kalau dipaksakan bisa-bisa jaksa akan babak belur di persidangan,” tegasnya.

Nilai kerugian yang ditimbulkan dari OTT terkait pungutan untuk membayar sertiifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan oleh Kantor Pertanahan kabupaten Sikka tersebut sangat kecil dan tidak sebanding dengan biaya perkara.

“Kerugiannya sangat kecil sekali dan tidak sebanding dengan biaya perkara yang akan dikeluarkan oleh negara ketika berlsngsungnya persidangan. Sisa uang yang dipungut dari sekitar 200 lebih warga tersebut juga sudah digunakan untuk kegiatan pembagian sertifikat
tersebut,” ungkapnya.

Uangnya pun, beber Azman, sudah dipergunakan untuk beli hewan untuk dikonsumsi bersama saat kegiatan pembagian sertifikat tersebut. Apakah nanti, semua yang ikut menikmati uang sisa ini akan dijadikan tersangka?

Meridian Dewanta Dado, SH kuasa hukum tersangka menegaskan, proses hukum yang sedang berlangsung terhadap kliennya dipastikan bakal menyeret kepala desa lainnya sebab semuanya memberlakukan pungutan tersebut terkait pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan oleh Kantor Pertanahan
kabupaten Sikka.

“Proses hukum yang sedang berlangsung terhadap klien kami di Polres Sikka itupun dipastikan bakal ikut menyeret puluhan kepala desa lainnya di kabupaten Sikka untuk segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Penyebabnya kata Meridian, kepala desa lainnya pun rata-rata memberlakukan mekanisme pungutan uang dengan jumlah bervariasi kepada para pemilik tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau PRONA tahun anggran 2017 dan 2018.

Meridian bahkan menanyakan kelanjutan penanganan kasus ini di Polres Sikka, sehingga ada kepastian hukum bagi kliennya. Bagi warga desa Habi khususnya dan masyarakat Sikka, kasus pungli Prona itu meresahkan publik.

“Saya menyarankan Polres Sikka dan Kejari Sikka mempercepat proses hukum kasus ini agar bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang sebab untuk pembuktikan apakah pungutan Prona yang dilakukan oleh kepala desa dan stafnya ini benar atau salah hanya bisa dibuktikan
melalui persidangan,” tegasnya.

Lihat juga...