Lombok Utara, Miniatur Pencegahan Perkawinan Anak
Editor: Satmoko Budi Santoso
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof. Yohana Susana Yembise mengatakan, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah urusan wajib, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perlu sinergitas dan kerja keras dari pemerintah daerah termasuk kerja sama dengan OPD-OPD untuk keberhasilan program kabupaten kota layak anak, sehingga diharapkan pada 2030 seluruh kabupaten/kota sudah layak anak.
Kepala daerah juga diharapkan bisa lebih memperhatikan kegiatan pemberdayaan perempuan dan anak dari sisi penganggaran, mengingat perempuan dan anak menjadi generasi bangsa ke depan untuk diperhitungkan dunia.