LBH Bandarlampung Tolak Rencana Penggusuran Pasar Griya Sukarame
BANDARLAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung menolak dan mengecam rencana penggusuran warga yang menempati kawasan Pasar Griya Sukarame, Kota Bandarlampung yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, di Bandarlampung, Sabtu, menegaskan bahwa YLBHI-LBH Bandarlampung, sangat menyayangkan rencana penggusuran tersebut, dan mengecam keras petugas-petugas yang mengatasnamakan Pemkot Bandarlampung yang akan melakukan penggusuran tanpa surat perintah penggusuran dan bertindak sewenang-wenang kepada seluruh masyarakat yang tinggal di Pasar Griya Sukarame tersebut.
LBH Bandarlampung melihat bahwa permasalahan ini merupakan tanggung jawab dari Pemkot Bandarlampung.
“Terhadap persoalan yang terjadi karena adanya peralihan fungsi pasar menjadi kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung bahwa warga merupakan masyarakat yang notabenenya adalah warga Bandarlampung yang wajib diakui dan dipenuhi hak-haknya sebagai warga negara,” kata Alian pula.
Warga Pasar Griya Sukarame kini dilaporkan telah bersiap siaga terhadap rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung.
Tindakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung pada pekan lalu yang ingin melakukan pemagaran dan penggusuran di perkampungan kawasan Pasar Griya Sukarame itu, membuat warga setempat merasa resah dan tidak nyaman. Akibat perbuatan tersebut warga pun melakukan perlawanan untuk mempertahankan tempat tinggal mereka.
Warga berharap Dinas PU Kota Bandarlampung tidak melakukan perbuatan yang dapat mengundang kericuhan dan keresahan, sebelum ada penyelesaian dari Pemkot Bandarlampung.