KPU Biak Buka Pendaftaran Caleg
BIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua membuka pendaftaran calon anggota legislatif untuk 16 partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Pendaftaran dimulai serentak secara nasional 4 Juli 2019.
Waktu pendaftaran dari 4-16 Juli 2018, dilayani pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT. Sementara di hari terakhir, pada 17 Juli 2018, pendaftaran dilayani mulai pukul 08.00 WIT sampai dengan 24.00 WIT. “Pendaftaran caleg dilaksanakan di Sekretariat KPU Biak Numfor Jalan Tanjung Kirana Mandouw distrik Samofa,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Jackson S Maryen di Biak, Selasa (3/7/2018).
Pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019 bagi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor akan mengacu dengan Peraturan KPU (PKPU) No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.
“Pimpinan parpol yang akan mendaftarkan para calegnya di tingkat mana pun harus dapat mengikuti seluruh ketentuan yang ada, sehingga PKPU nomor 20 tahun 2018 yang disahkan 29 Juni 2018 kemarin, dapat dijadikan rujukan,” tambah Jackson Maryen.
Parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 sudah diberikan akses untuk mengisi calon-calon yang akan didaftarkan di setiap dapil melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Diharapkan, kuota daftar caleg yang didaftarkan partai politik peserta pemilu paling banyak 100 persen sesuai jumlah kursi calon anggota leislatif yang diperebutkan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sedangkan syarat lain yang harus diperhatikan parpol, adalah keterwakilan kuota caleg perempuan 30 persen yang harus terisi di setiap dapil. “Ketentuan lain caleg parpol bukan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual dan narkoba serta usia paling rendah 21 tahun,” jelasnya.
Berdasarkan data pada Pemilu Legislatif 2019, KPU Biak Numfor telah menetapkan kuota kursi anggota DPRD Biak sebanyak 25 kursi terbagi di lima daerah pemilihan.
Sementara itu, KPU Kota Surabaya mengingatkan sejumlah persyaratan penting bakal calon anggota DPRD Surabaya yang harus dipenuhi dalam pencalonannya. Syarat tersebut harus disiapkan sebelum pendaftaran pada 4-17 Juli 2018. “Mengingat waktunya pendek, maka bakal calon anggota legislatif jauh-jauh hari harus mempersiapkan diri,” kata Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia.
Hal penting yang perlu dipersiapkan dalam waktu dekat adalah legalisir ijazah, pemeriksaan kesehatan dan surat pengunduran diri pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, BUMN, BUMD atau instansi lainnya. “Ini harus dilakukan jauh-jauh hari karena berhubungan dengan instansi lain,” katanya.
Meski demikian, ada masa perbaikan dari persyaratan yang bisa disusulkan terutama terkait pengunduran diri sebagai anggota di instansi pemerintahan. “Bagaimana mekanisme persyaratannya bisa diakses di Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” katanya lagi.
Adapun syarat yang tidak bisa disusulkan, adalah dokumen pengajuan bakal calon anggota legislatif oleh partai politik. Selain itu, Peraturan KPU No.20/2018 yang mengatur tentang syarat bakal calon anggota legislatif, menegaskan calon tidak pernah sebagai mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. “Khusus mantan narapidana narkoba berlaku untuk bandar narkoba, sedangkan pengguna tidak,” tegasnya.
Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7/2018). (Ant)