KPK Periksa Saksi Dua Tersangka KTP-El

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Taufik Effendy, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi KTP-El, oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/7/2018).
Taufik Effendy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) yang merupakan keponakan Setya Novanto, dan Made Oka Masagung (MOM).
“Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu Taufik Effendy dan Mulyadi. Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)”, jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Menurut Febri, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, sekaligus penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP-El.
KPK secara rutin sering memanggil dan memeriksa sejumlah anggota dewan maupun mantan anggota dewan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari proyek KTP-El.
“Tadi sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka KTP-El, saya dulu memang pernah menjadi Anggota Komisi II DPR, tapi saya tidak ikut atau tidak pernah  membahas tentang KTP-El. Hanya fokus terkait pembahasan seputar Aparatur Sipil Negara (ASN)”, kata Taufik Effendy, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Kepada wartawan, Taufik mengaku tidak tahu-menahu terkait aliran dana proyek pengadaan KTP.-El. Dirinya juga tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat yang membahas tentang proyek tersebut, walaupun saat itu dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR.
Menurutnya, pimpinan komisi yang selalu ikut hadir dalam setiap pembahasan KTP-El, adalah Ketua Komisi II DPR, dalam hal ini, Setya Novanto (Setnov). Namun, dirinya mengaku tidak tahu siapa saja mantan Anggota Komisi II DPR yang sering ikut dalam setiap rapat tentang pembahasan seputar KTP-El.
Dirinya secara pribadi juga membantah terkait adanya tudingan atau dugaan penerimaan aliran dana KTP-El yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Taufik merasa tidak pernah menerima uang suap atau gratifikasi sebagai imbalan atau commitment fee.
Sebelum menjadi Anggota Komisi II DPR, Taufik Effendy sempat menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I, periode masa jabatan 2004 hingga 2009.
Lihat juga...