Kemendikbud Kukuhkan Kota Siak Sebagai Cagar Budaya

Ilustrasi - Rumah Sandi, salah satu bangunan cagar budaya / dok CDN

PEKANBARU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan, Kota Siak Sri Indrapura di Provinsi Riau, sebagai cagar budaya nasional. Penetapan tersebut didukung kepemilikan keunikan peninggalan budaya dan sejarah yang dimiliki.

“Kota Siak Sri Indrapura salah satu kota pusaka peninggalan kerajaan Melayu Islam terbesar pada masanya, kini telah resmi berstatus cagar budaya Nasional,” kata Bupati Siak Syamsuar, Senin (30/7/2018).

Menurut Syamsuar, tidak mudah menjadikan kabupaten yang dipimpinnya selama dua periode itu sebagai Cagar Budaya Nasional. Prosesnya sudah dimulai sejak 13 Februari 2016 silam. Hal tersebut ditandai dengan masuknya Kota Siak di dalam anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI).

Kemudian di 15 Desember 2017, dilakukan penandatanganan piagam komitmen Siak sebagai salah satu kota Pusaka milik Bangsa Indonesia. Penetapannya merupakan bagian dari Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) Kementerian PUPR, pada Dirjen Cipta Karya.

Program ini dibentuk sebagai upaya nyata melestarikan aset-aset pusaka bangsa yang tersebar di penjuru Indonesia. Kota Siak menjadi satu-satunya yang diakui sebagai Kota Pusaka dari Provinsi Riau. Saat ini total ada 54 kota pusaka di Indonesia. Dengan status barunya sebagai cagar budaya Nasional, Kota Siak kini tidak hanya menjadi milik rakyat Siak dan Riau, tapi juga menjadi aset milik bangsa Indonesia.

“Alhamdulillah perjuangan panjang Kota Pusaka Siak Sri Indrapura menjadi cagar budaya Nasional, diridhoi Allah SWT. Setelah penetapan Kota Pusaka oleh Kementerian PU dan diakui sebagai Cagar budaya Nasional oleh Kemendikbud, kami akan lanjutkan berjuang agar Kota Siak juga diakui UNESCO sebagai Kota Warisan Dunia atau Heritage city,” tambahnya.

Peninggalan cagar budaya Kota Pusaka, ada yang bersifat Tangible (fisik) dan intangible (non fisik). Adapun jenis cagar budaya tangible di Kota Siak, ada 17 bangunan, 18 benda, lima situs, dan tiga kawasan. Sedangkan untuk cagar budaya yang bersifat Intangible, diantaranya dua kerajinan, sembilan makanan, enam kesenian tradisional, enam alat musik, empat permainan rakyat, dan sembilan event atau festival.

Pemkab Siak juga telah berkomitmen membuat regulasi pendukung, berupa Perda Bangunan Gedung, Tim ahli Cagar Budaya (TACB) yang satu satunya berada di Provinsi Riau diketuai O.K Nizami Jamil. Serta Perbup Kampung Adat, Perbup RTBL Kawasan Mempura, Perbup TACB No 614/HK/Kpts/2017 dan Keputusan Bupati tentang Tim Kota Pusaka nomor 263/HK/KPTS/2016.

Dengan status kawasan Cagar Budaya Nasional, maka setiap orang dilarang melakukan pelestarian tanpa didasarkan pada hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, akademis, dan administratif.

Selain itu warga juga dilarang mengalihkan kepemilikan cagar budaya tanpa izin, dilarang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya, dilarang merusak atau mencuri, baik sebagian maupun seluruh cagar budaya. Serta dilarang memindahkan dan atau memisahkan cagar budaya tanpa izin.

Dengan ketetapan baru tersebut, akan ada perhatian pemerintah pusat pada upaya pelestarian dan pemeliharaan. Selain itu juga dari UNESCO bila sudah menjadi warisan dunia. “Semoga dengan upaya ini, kejayaan kerajaan Siak kembali bisa kita rasakan bersama,” pungkas Syamsuar. (Ant)

Lihat juga...