Kejari Sikka Dalami Penyelewengan ADD di Talibura
Editor: Mahadeva WS
MAUMERE – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka siap menetapkan satu lagi kepala desa menjadi tersangka. Sebelumnya, Kepala Desa Runut, Kecamatan Waigete dipenjara karena kasus korupsi dana desa dan terlibat dalam dua kasus korupsi lainnya.
Kali ini giliran kepala desa asal Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka akan ditetapkan menjadi tersangka. “Jangan ditulis dulu ya namanya dan juga desanya, cukup diketahui saja sebab nanti bisa menyulitkan penyelidikan kami. Yang jelas kepala desa tersebut berasal dari Kecamatan Talibura,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Azman Tanjung,SH, Jumat (27/7/2018).
Oknum kepala desa tersebut melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2016. Nilainya mencapai hingga Rp300 juta. Kejaksaan terus melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut, dan saat ini diklaim prosesnya mengalami kemajuan signifikan. “Puluhan saksi dari aparat pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta dari masyarakat setempat. Semua saksi sudah selesai diperiksa tinggal saja memeriksa calon tersangka, auditor dan tim ahli,” sebutnya.
Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka, Audit meliputi 10 item belanja atau kegiatan yang ditemukan adanya penyimpangan dana. “Saya akan sampaikan secara terperinci nanti kalau tersangkanya sudah ditetapkan dan perkaranya sudah siap dilimpahkan. Saya sebut gelondongan saja dulu, namun nilai kerugian negaranya sangat besar dan masyarakat yang berhak atas dana tersebut yang paling dirugikan,” pesannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka
Robertus Ray menyebut, pihaknya juga selalu menegaskan kepada para kepala desa, agar jangan sekalipun melakukan penyelewenagan dana desa.“Kami bahkan pernah mengundang BPK RI, BPKP NTT, Ketua Komisi XI DPR RI serta Kejaksaan Negeri Sikka untuk berbicara di hadapan 147 kepala desa yang ada di kabupaten Sikka terkait pengelolaan keuangan di desa dan Sistim Keuangan Desa (Siskeudes),” ungkapnya.
Robert menyebut, pihaknya juga memaparkan beberapa temuan dugaan penyimpangan oleh BPKP NTT di 12 desa yang diperiksa. “Saya bahkan berbicara keras dan meminta agar uang negara jangan dipakai untuk foya-foya seperti mabuk, judi bahkan mengalir ke isteri simpanan. Kami tidak main-main dan tidak akan tolerir bila ada penyimpangan dana tersebut,” tegasnya.
Untuk itu Robert, meminta Kejaksaan Negeri Sikka untuk mengawasi penggunaan dana desa. Hal itu dibutuhkan, agar bisa meminimalisir penyimpangan. Tapi siapapun yang melakukan penyimpangan harus diproses hukum biar memberi efek jera bagi kepala desa lainnya.