Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Boy Hermansyah

Ilustrasi - Dokumentasi CDN

MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SP3) kasus perkara Boy Hermansyah dalam pencairan kredit oleh PT BNI 46 SKM Medan. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp117.500.000.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penghentian penuntutan perkara Nomor: B/982/N.2.10/Ft.2/07/2018 tanggal 13 Juli 2018 dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Olopan Nainggolan. Alasan penghentian penuntutan, tidak terdapat cukup bukti keterlibatan Boy Hermansyah yang disebut-sebut secara bersama-sama terlibat dalam pencairan kredit oleh PT BNI 46 SKM Medan tersebut.

“Dalam putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap atau (inkracht) dalam perkara terpisah, yaitu Radiasto, Titin Indriani, Darul Azli, dan Mochammad Samsul Hadi bahwa dalam proses pencarian kredit PT.Bahari Dwi Kencana Lestari (BDL) telah bekerja sama,” ujar Sumanggar, Senin (16/7/2018).

Berdasarkan putusan yang telah inkracht tersebut, maka jalinan kerja sama dalam perkara korupsi pada proses pencairan kredit PT BDL tidak melibatkan Boy Hermansyah selaku subjek hukum perseorangan. Dengan demikian maka pembuktian unsur secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi.

Bahwa terhadap benda sitaan/barang bukti yang telah disita dalam perkara ini sesuai hasil putusan perkara lainnya yang terpisah penuntutan atas nama Radiasto, Titin Indriani, Darul Azli, dan Mochammad Samsul Bahri menyebutkan bahwa, barang bukti yang telah disita digunakan dalam perkara lain, dalam hal ini perkara Boy Hermansyah.

Karena proses penuntutan terhadap Boy Hermansyah dihentikan, maka benda sitaan/barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada pihak-pihak dari mana barang bukti tersebut diperoleh. “Kecuali benda sitaan/barang bukti nomor urut 118s/d120, akan dikembalikan kepada pihak yang dirugikan, dalam hal ini yaitu PT BNI 46 dengan dasar pertimbangan, dan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Boy Hermansyah,” pungkas juru bicara Kejati Sumut tersebut. (Ant)

Lihat juga...