Kalah Pilkada, Wakil Bupati Karanganyar Mundur

Editor: Satmoko Budi Santoso

SOLO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karanganyar yang diselenggarakan pada 27 Juni 2018, rupaya menjadi babak baru bagi Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo.

Pasalnya, politisi PKS yang maju sebagai calon bupati namun kalah dalam pertarungan memilih mundur dari jabatannya, meskipun secara resmi masih menjabat hingga akhir November 2019 nanti.

Keputusan mundurnya Wakil Bupati Karanganyar ini telah resmi diumumkan melalui sidang paripurna DPRD Karanganyar, yang diselenggarakan hari ini. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua DPRD Karanganyar Nomor 170/269.3/2018 Tertanggal 23 Juli 2018, Tentang Pemberhentian Wakil Bupati Karanganyar Masa Jabatan Tahun 2013 – 2018.

“Kita melakukan rapat paripurna pemberitahuan tentang pemberhentian Wakil Bupati atas permintaan sendiri. Kalau dulu cukup pemberhentian melalui SK Mendagri, kalau sekarang harus pemberitahuan,” ujar Ketua DPRD Karanganyar Sumanto, usai paripurna, Senin (23/7/2018).

Setelah dilakukan Rapat Paripurna, DPRD akan melayangkan surat pemberitahuan ini kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah. Diharapkan setelah itu, Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait pemberhentian Rohadi Widodo sebagai Wakil Bupati Karanganyar dapat segara turun.

“Suratnya sudah kami tanda tangani, tinggal dikirim melalui gubernur. Diharapkan memang secepatnya,” terang Sumanto.

Bupati Karanganyar, Juliatmono, yang juga hadir dalam paripurna menjelaskan, jabatan wakil bupati akan tetap dikosongkan hingga masa berakhir November 2018 mendatang. Hal ini merunut ketentuan yang menyebutkan jika masa jabatan yang ditinggalkan kurang dari 18 bulan, maka jabatannya dibiarkan kosong.

Lihat juga...