Irwan: Ada Enam Masalah Terkait Agraria yang Harus Segera Diselesaikan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
PADANG — Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno menegaskan, penyelesaian permasalahan agraria akan mengurangi masalah ketimpangan kepemilikan tanah.
“Masalah tanah masalah lama. Perlu dan harus ditangani secara serius. Mari kita tuntaskan. Kita inventarisir dan kita selesaikan satu-satu. Kalau tidak, akan jadi bom waktu dan meledak sewaktu-waktu,” ujar Irwan Prayitno di Padang, Kamis (5/7/2018).
Disebutkan juga, penyelesaian permasalahan juga dapat menciptakan kemakmuran rakyat, menciptakan lapangan kerja baru. Lalu juga bisa membuka akses masyarakat ke sumber-sumber ekonomi, dan meningkatkan ketahanan serta kedaulatan pangan, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, sekaligus memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Gubernur Sumbar tersebut juga mengajak seluruh pihak yang tergabung dalam GTRA Sumatera Barat dan stakeholder terkait tidak menyalahkan dan tidak melempar tanggungjawab.
“Tidak perlu salahkan orang lain. Sekarang tanggungjawab itu diberikan kepada kita, mari kita jadikan pekerjaan rumah. Kita selesaikan yang belum selesai walaupun menumpuk,” ujarnya.
Pada paparan secara umum, Irwan menyebutkan, terdapat enam masalah utama menyangkut agraria yang harus diselesaikan, meliputi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan atas tanah, alih fungsi lahan pertanian yang massif, sengketa dan konflik agraria seperti permasalahan batas dan sertifikat ganda, kemiskinan dan pengangguran, turunnya kualitas lingkungan hidup, dan kesenjangan sosial.
“Persoalan-persoalan ini tidak bisa akan selesai oleh BPN saja. Maka dari itu perlu dukungan dari provinsi dan kabupaten/kota,” tegasnya.
Menurutnya, sebagai salah satu bentuk komitmen, Pemprov Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur awal 2018 lalu yang dimaksudkan untuk memudahkan kinerja GTRA.
“Kita sudah (menerbitkan Pergub) untuk ini. Agar berjalan, bupati dan walikota bikin juga peraturannya, agar memudahkan kerja gugus menyelesaikan masalah agraria yang ada,” imbaunya.
Sementara itu, Direktur Land Reform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arif Basyar menyebutkan GTRA dibentuk untuk membantu percepatan pencapaian target reforma agraria nasional seluas 9 juta hektare yang terbagi ke dalam dua program.
Seperti untuk pegalisasi aset seluas 4,5 juta hektare, mencakup 3,9 juta hektare legalisasi aset dan 0,6 juta hektare tanah transmigrasi yang belum bersertifikat
Selanjutnya tentang redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektare, mencakup Tanah Hak Guna Usaha (HGU) tidak diperpanjang dan tidak dimanfaatkan seluas 0,4 juta hektare dan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare.
Maka dari itu, Arif berharap GTRA dapat menyelesaikan sengketa agraria dengan bantuan aparat penegak hukum yang ada di daerah masing-masing.
“Ada saja sengketa dan konflik tanah, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pengusaha, masyarakat dengan negara, masyarakat dengan BUMN, dan lain-lain. Kami harap, dalam prosesnya, konflik agraria seperti itu bisa dituntaskan di level gugus masing,” harapnya.
Arif juga mengatakan, dalam rangka percepatan, GTRA diharapkan dapat segera memastikan dan memetakan posisi tanah pelepasan hutan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI sebelumnya, serta dapat segera menindaklanjuti Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
“Terutama menyangkut tanah yang berasal dari pelepasan hutan negara untuk TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan atau hasil perubahan batas kawasan hutan,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumbar Sudaryanto mengungkapkan, TORA Sumbar 2019 meningkat menjadi 58.254 hektare atau meningkat sebesar 7,23 persen dibanding TORA Sumbar 2018 yang hanya seluas 54.315 hektare.
“Dengan demikian, TORA Sumbar total adalah sebesar 112.569 hektare,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, Kota Solok adalah satu-satunya kabupaten/kota di Sumbar yang legalisasi aset agrarianya telah rampung 100 persen.